Serikat Pekerja Bahas Kemungkinan Dana JHT Dipinjam Negara Untuk Proyek Mercusuar
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Serikat pekerja ikut menyampaikan protes atas peraturan dan syarat pencairan dana JHT BPJamsostek. KSPI turut mengungkap kecurigaan jika dana JHT sengaja ditahan untuk proyek-proyek tertentu.

WowKeren - Polemik aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek terus menuai protes dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Salah satunya adalah KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia). KSPI tampaknya mencurigai adanya kemungkinan dana JHT akan dipakai untuk membiayai berbagai proyek-proyek mercusuar pemerintah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak keras jika dana JHT dipinjam pemerintah untuk pembangunan proyek-proyek mercusuar. Iqbal menduga dana JHT sengaja ditahan untuk mendanai proyek-proyek tersebut.

"Jadi sengaja ditahan, JHT tidak boleh diambil, kemudian digunakan dana-dana ini dipinjam oleh negara. Kami menolak keras penggunaan dana JHT, dana jaminan pensiun, dan dana-dana jaminan sosial lainnya di BPJS Ketenagakerjaan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program-program mercusuarnya yang karena dananya tidak ada lagi," kata Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (12/2).

Seperti diketahui, berdasarkan aturan baru itu, dana JHT baru dapat dicairkan sepenuhnya saat pegawai berusia 56 tahun. Said menyinggung apakah langkah tersebut sebenarnya ditempuh karena anggaran negara sudah habis hingga pemerintah harus meminjam uang rakyat yang tersimpan sebagai JHT.


Menurutnya, langkah menerbitkan aturan JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun tidak tepat. Pasalnya, pemerintah tidak bisa menjamin kehidupan masyarakat para peserta BPJamsostek yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

"Apa jangan-jangan anggaran negara sudah habis, (terus pemerintah) mau ambil dana dari rakyat dengan hanya bisa diambil usia 56 tahun untuk JHT? Misalnya, umur saya 30 tahun saya kena PHK, berarti saya harus tunggu 26 tahun, terus menuju umur 56 tahun saya makan apa? Memangnya pemerintah kasih saya kerjaan?" beber Said Iqbal.

Atas dasar itu, Iqbar dan KSPI meminta pemerintah membatalkan aturan tersebut. Ia juga menilai aturan itu tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang berstatus karyawan kontrak atau outsourcing.

"Bagaimana dengan karyawan kontrak dan outsourcing, yang bilamana dia kena PHK menunggu 26 tahun dan dia enggak dapat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)?" pungkas Said Iqbal.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait