Pernah Dicabut Jokowi Tapi Muncul Lagi, Polemik Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ramai Protes-Kritik
Instagram/jokowi
Nasional

Kontroversis aturan baru JHT baru bisa cair di usia 56 tahun sukses menjadi pembahasan publik. Nyatanya, persoalan ini sudah sempat terjadi di tahun 2015 lalu.

WowKeren - Aturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dari berbagai pihak. Banyak pihak yang mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah atas peraturan baru tersebut. Faktanya, aturan soal JHT cair di usia 56 tahun juga sempat dikeluarkan sebelumnya.

Pada awal periode pertama pemerintahannya, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Sama seperti sekarang, aturan itu juga menuai protes dan penolakan keras dari publik.

Petisi daring dan kritik di media massa memaksa Jokowi merevisi aturan itu. Ia pun memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut. Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Persoalan lawas itu pun kembali disinggung dalam protes kali ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo. Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua yang ditanda tangani Jokowi


"Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden," ujar Said dalam konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

"Apa inti PP Nomor 60 Tahun 2015? Bahwa klaim JKT bisa dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang PHK. tidak perlu menunggu usia pensiun," sambungnya.

Karena itu, Said meminta presiden Jokowi untuk memecat Ida sebagai Menteri Ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," pungkas Said.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait