Jonathan Frizzy Berniat Ajukan Banding, Minta Gugatannya Dipertimbangkan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kuasa hukum Jonathan Frizzy mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding karena tak puas dengan putusan cerai dari majelis hakim. Pihaknya berharap agar hakim juga mempertimbangkan gugatannya.

WowKeren - Sidang putusan cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka baru saja digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (17/2). Hasil sidang mengatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena Devanka.

Jonathan pun diharus membayar nafkah sebesar Rp 30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahunnya. Kuasa hukum Jonathan lantas mengatakan bahwa kliennya tak puas dengan keputusan tersebut.

"Ya hasil sidang putusan memang dari majelis hakim kita hormati, apapun yang diputuskan majelis hakim itu hak kewenangan majelis hakim, dan kita punya hak secara hukum," ungkap Kuasa Hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun saat ditemui WowKeren di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

"Apabila tidak puas diberikan waktu melakukan upaya hukum banding. Jadinya saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy, dia katakan kurang puas dengan putusan itu, kemungkinan banding," lanjutnya.


Kendati demikian, kemungkinan Jonathan akan mengajukan banding. Sinarta Bangun merasa bahwa gugatan kliennya tidak dipertimbangkan.

"Jadi banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini dan apa-apa yang kita ajukan di gugatan rekonvensi kita, hakim hanya mengabulkan trim, seharusnya diminta Rp 80 juta, itu dikabulkan, Ijonk diputuskan membayar untuk hadonah anak itu Rp30 juta, plus pertahun adalah 10 persen kenaikan," tuturnya.

"Begitu juga masa idah itu tidak dikabulkan dan mutah diberikan hakim kepada kami, hakim meminta untuk membayar 50 juta, tapi semua ini kan belom inkrah, tergantung kepada klien kami Jonathan Frizzy bisa terima atau tidak, kalo tidak ya kami akan laksanakan upaya hukum kami," jelas Sinarta Bangun.

Kuasa hukum Jonathan menegaskan bahwa ia tak mempermasalahkan soal nominal yang harus dikeluarkan oleh kliennya. Melainkan lebih kepada perihal gugatan kliennya yang diharapkan menjadi pertimbangan.

"Bukan nominal, jadinya apa yang kita ajukan di rekonvensi kita itu di hampir semua tidak dipertimbangkan," pungkasnya. "Jadi di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding, jadi semua yang sudah kita laksanakan kita sudah berupaya dengan mengajukan dasar dasar hukum juga. Tapi tetap di Pengadilan Agama Jakarta Selatan punya kewenangan memutuskan."

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait