Ustaz Abdul Somad membagikan potret sang buah hati tengah disunat belum lama ini. Meski baru berusia 8 hari, Ustaz Abdul Somad mengkhitan anaknya karena ini.
- Dessy Novitasari
- Jumat, 25 Februari 2022 - 21:12 WIB
WowKeren - Ustaz Abdul Somad dan sang istri, Fatimah Az Zahra tengah berbahagia mengurus anak pertama dari pernikahan mereka. Buah hati mereka itu diberi nama Sammy Ahmad Mesbahy Ibadillah.
Setelah berusia tujuh hari, anak Abdul Somad dan Fatimah menjalani aqiqah dan cukur rambut. Untuk besoknya, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan sang buah hati disunat.
"Alhamdulillah Samy Ahmad Mesbahy Ibadillah, anak UAS, sudah khitan di hari ke delapan kelahirannya. Hari ke 7 aqiqah dan cukur rambut, besoknya khitan," tulis Ustaz Abdul Somad, Jumat (25/2).
Pria yang akrab disapa UAS ini mengungkapkan alasan mengapa mengkhitan anaknya yang masih berusia 8 hari. Menurut UAS, sunat ketika anak masih kecil sang baik, terutama untuk alasan kesehatan.
"Khitan di usia dini amat sangat baik. Karena 80 % bayi mengalami phymosis. Ujung kulupnya kuncup, sehingga susah buang air," ungkap Ustaz Abdul Somad. "Karena ada smegma (tai balat) atau ampas kencing yang merupakan akumulasi sisa kencing dan kuman baik."
Ustaz Abdul Somad juga menduga bahwa kuman-kuman itu bisa membuat anak kecil demam. "Kalau tidak segera dibersihkan bisa menyebabkan infeksi saluran kencing. Maka banyak anak kecil yang demam, dikarenakan peradangan dari smegma ini," pungkas Ustaz Abdul Somad.
Postingan Ustaz Abdul Somad itu langsung mendapat tanggapan dari netizen. Mereka mengaku setuju bahwa sunat pada anak sejak dini itu baik untuk kesehatan.
"Betul banget,kalau masih bayi dibawah sebulan sensory rasa sakitnya juga masih 0%, dibawah 4bln udah 75%, diatas 4bln 100%, makanya lebih baik khitan itu dibawah 1bln," komentar salah satu netter. "Allohumma salli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala ali sayyidina Muhammad ...semoga sehat selalu ... aamiin ya Allah," kata netter lain. "Alhamdulillah wasyukurillah.... semoga menjadi anak yang Sholeh," ucap netter lain.
(wk/dess)