Bukan 6 Bulan, Kini Jarak Booster Dipercepat Jadi 3 Bulan Sejak Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua
AFP/Jack Guez
Nasional

Sebelumnya, Wamenkes menyampaikan pemerintah mewacanakan pemberian dosis keempat vaksinasi COVID-19. Kini Kemenkes kembali menyampaikan aturan baru pemberian booster.

WowKeren - Dalam melawan pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah selama ini telah mengerahkan segala kemampuannya. Adapun kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan pemerintah dalam melawan pandemi salah satunya adalah vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 untuk saat ini sendiri telah menjadi hal wajib untuk dilakukan guna melindungi diri dari paparan virus. Saat ini, pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat melakukan booster minimal enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Namun kini tampaknya jarak pemberian suntikan vaksin COVID-19 primer dengan booster dipersingkat menjadi minimal tiga bulan.

Ketetapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi poin kedua SE Kemenkes itu, dilihat pada Sabtu (26/2).


Lebih lanjut, Kemenkes menyatakan ketetapan terbaru itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Pada 21 Februari lalu, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Namun kini aturan tersebut telah resmi diperuntukkan bagi semua golongan usia atau masyarakat umum.

Selain itu, Kemenkes mengungkapkan bahwa percepatan pemberian booster itu juga mempertimbangkan kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini. Vaksin booster itu pun diberikan melalui skema homolog maupun heterolog.

Adapun pemberian booster homolog yakni pemberian dosis vaksin dosis satu hingga tiga menggunakan platform dan merek yang sama. Sedangkan heterolog, merupakan pemberian booster berbeda dengan pemberian vaksin dosis satu dan dua.

Kemenkes lantas menekankan bahwa perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan.

Sebelumnya, Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk memberikan dosis vaksinasi COVID-19 keempat. Namun hal ini masih terus dikaji apakah memang perlu atau tidak.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait