Polisi Minta Keterangan Saksi, Jamal Mirdad Bakal Diperiksa Minggu Depan?
Selebriti

Saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi atas kasus yang dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh Jamal Mirdad. Lantas kapan Jamal akan dipanggil polisi?

WowKeren - Belum lama ini kabar mengejutkan dari Jamal Mirdad yang terseret dugaan penipuan kasus jual beli tanah. Laporan tersebut telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 4 Februari 2022 dan dialihkan ke Polres Metro Depok. Kuasa hukum pelapor, Mustolih Siradj menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian mencapai hampir setengah miliar.

Kendati demikian, kini polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus yang dilaporkan oleh korban bernama Firdaus Nuzula. Untuk saat ini, kepolisian masih mengumpulkan saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

"Nanti, setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kita panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," ucap Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3).

Mulanya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Depok dan hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan saksi, yakni lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dipanggil penyidik.


"Masih, masih berjalan sampai sekarang. Kita harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," katanya. Lantas bila keterangan yang dibutuhkan dari saksi-saksi dirasa sudah cukup, maka Jamal Mirdad akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp 490 juta. Ketika proses transaksi berjalan, sertifikat masih belum ada dan Jamal menjanjikan bahwa surat itu akan berada di tangan sang klien dalam waktu dekat.

Akan tetapi sudah 7 tahun berlalu, klien Mustolih belum juga menerima sertifikat rumah yang dijanjikan oleh mantan suami Lydia Kandou itu. Klien juga disebutkan sangat sulit saat mencoba menghubungi Jamal. Kini Jamal Mirdad pun dilaporkan dnegan pasal pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait