Saksi Kasus Jamal Mirdad Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Diperiksa, Fakta Baru Terungkap?
Instagram/labukuning_id
Selebriti

Kasus dugaan penipuan jual beli Tanah yang menyeret nama Jamal Mirdad masih berlanjut. Terbaru, polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan menemukan fakta baru berikut ini!

WowKeren - Jamal Mirdad belum lama ini terseret dugaan penipuan kasus jual beli tanah. Laporan tersebut telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak 4 Februari 2022 dan dialihkan ke Polres Metro Depok.

Lantas baru-baru ini Kasubag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi baru saja mengungkap fakta baru terkait kasus yang menimpa ayah Naysila Mirdad tersebut. Yang mana diketahui fakta tersebut terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Perlu kita sampai setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," ujar Supriyadi saat ditemui di Polres Depok, Selasa (15/3).

Supriyadi membeberkan siapa saja orang-orang yang diperiksa menjadi saksi dalam kasus ini. "Tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat. Nah ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," lanjutnya.


Setelah mereka menjalani pemeriksaan, polisi masih mendalami apakah ditemukan tindak pidana. Kendati demikian, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan suami Lydia Kandou itu, selaku terlapor.

"Ya tentunya setelah kita lakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik akan menilai. Akan kita lakukan gelar perkara kembali apakah perlu ada saksi-saksi lain kita mintai keterangan baru kita akan mengarah kepada terlapor," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp 490 juta. Ketika proses transaksi berjalan, sertifikat masih belum ada dan Jamal menjanjikan bahwa surat itu akan berada di tangan sang klien dalam waktu dekat.

Akan tetapi sudah 7 tahun berlalu, klien Mustolih belum juga menerima sertifikat rumah yang dijanjikan oleh Jamal. Klien juga disebutkan sangat sulit saat mencoba menghubungi Jamal. Kini Jamal Mirdad pun dilaporkan dnegan pasal pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait