Selain Jamal Mirdad, 2 Artis Ini Pernah Tersandung Kasus Penipuan Lahan
Selebriti

Jamal Mirdad telah dipolisikan atas dugaan penipuan jual beli tanah. Bukan hanya Jamal, 2 artis berikut juga penah berurusan dengan hukum karena terlibat kasus yang hampir serupa.

WowKeren - Jamal Mirdad mendadak menghebohkan publik karena diduga melakukan penipuan. Salah satu korban sudah membuat laporan terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah itu ke Polda Metro Jaya sejak 4 Februari lalu namun dialihkan ke Polres Metro Depok.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Mustrolih Siradj, korban mengaku ditipu setelah membeli tanah pada Jamal Mirdad pada 2015 silam. Saat proses transaksi berlangsung, sertfikat belum ada dan sampai sekarang korban masih belum menerimanya. Korban juga mengaku sulit berkomunikasi dengan mantan suami Lydia Kandou karena saat ini menjabat sebagai anggota dewan.

Ternyata selain Jamal Mirdad, ada pula beberapa artis yang tersandung kasus penipuan serupa. Bukan sebagai korban, Jeremy Thomas dan Vicky Prasetyo sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Jeremy Thomas sempat bersengketa dengan Alexander Patrick Morris sejak tahun 2013. Ayah Valerie Thomas ini dilaporkan atas tuduhan penipun pengalihan aset villa. Tak tanggung-tanggung, Morris mengklaim telah mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar.


Kemudian beberapa tahun berselang, Jeremy Thmas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan pengalihan aset villa pada 2017 lalu. Sengketa berawal dari Jeremy mengaku telah menjual villa tanpa ada transparasi pada Morris sebagai pemegang hak sewa konversi lahan.

Berikutnya, ada Vicky Prasetyo yang juga terlibat kasus penipuan hingga mendekam di penjara. Mantan suami Kalina Oktarani dituduh memalsukan surat tanah pada tahun 2013 lalu.

Pemalsuan itu terjadi saat Vicky Prasetyo masih menjabat sebagai ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Bahkan Vicky sampai masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut.

Vicky terbukti bersalah mealasukan sebidang tanah seluas 2,5 ribu meter persegi dengan nilai Rp 1 miliar. Sebagai akibatnya, Vicky mendekam di Lembaga Permasyarkatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi. Vicky menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya bebas.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru