Ungkap Ancaman Pelanggaran HAM di Pembangunan IKN, KontraS Sampaikan Hasil Identifikasi
Nasional

KontraS mengungkap adanya ancaman pelanggaran HAM di proses pembangunan IKN. KontraS pun menyampaikan daftar potensi pelanggaran HAM yang bisa saja terjadi.

WowKeren - Pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur terus menjadi sorotan. Berbagai persoalan pun terungkap di tengah proses pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara baru tersebut. KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menyoroti potensi munculnya pelanggaran HAM baik dalam proses atau saat sudah dilakukan pemindahan.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran HAM yang telah atau akan terjadi dari peristiwa pemindahan ini,” kata peneliti KontraS, Rozy Brilian dalam konferensi pers daring, Jumat (4/2).

Hasil kajian soal potensi pelanggaran HAM tersebut dituangkan dalam laporan "Catatan Kritis Pelanggaran HAM di Balik Pemindahan Ibu Kota Baru". Hasil identifikasi tersebut mengungkap ancaman adanya pengabaian hak atas partisipasi hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Proses pembahasan yang dilakukan DPR dalam merumuskan dan membahas RUU IKN terhitung hanya dalam jangka waktu 43 hari. Mulai dari Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna. Proses legislasinya juga minim melibatkan publik.

Menurut KontraS, hal itu bertentangan dengan sejumlah ketentuan Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

"Di dalam aturan itu dijelaskan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sayangnya prinsip pokok dalam penyusunan UU tersebut tak tergambar dalam proses penyusunan RUU IKN lalu," tulis KontraS dalam laporan tersebut.

Selain ruang partisipasi yang minim, pembangunan proyek IKN juga tidak didukung akses informasi utuh dan transparan. Padahal informasi tersebut sifatnya esensial untuk mendukung masyarakat mengetahui perencanaan dari pembangunan IKN ke depan. Selain itu, hak atas informasi juga merupakan hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.


"Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya akses informasi, terlebih terhadap urusan publik yang menyangkut kepentingan orang banyak,” ungkap KontraS.

Rencana pemindahan IKN juga tak lepas dari tantangan dalam aspek lingkungan. Terutama memastikan pembangunan IKN tidak merusak dengan tetap mempertahankan fungsi hutan, serta keanekaragaman hayati. Karena hal itu dijamin oleh Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 5 Ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Beberapa kawasan di IKN baru diketahui menjadi habitat satwa liar seperti bekantan, beruang madu, macan dahan, buaya, dugong, dan pesut,” beber KontraS.

Selain itu, urbanisasi dan pembangunannya berpotensi memindahkan masalah lingkungan yang terjadi di Jakarta ke Kalimantan, Termasuk permasalahan bahan baku infrastruktur yang sampai saat ini belum ramai dibicarakan.

"Kami mengkhawatirkan eksploitasi bahan mentah tersebut akan menciptakan kerusakan baru di daerah lain. Selain itu, pengerukan massal juga tidak akan memikirkan dampak kerusakan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Masalah pengamanan juga tak jadi pengecualian. Selama ini pemerintah cenderung menggunakan pendekatan keamanan ke beberapa proyek seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
KontraS khawatir pendekatan keamanan yang dinilai meresahkan dan menakuti warga itu kana digunakan untuk mengamankan pembangunan IKN.

"Cara pengamanan yang sama tentu juga akan dilakukan untuk mengawal pembangunan IKN yang statusnya merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Pasal 1 Angka 12 UU IKN,” pungkas KontraS.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru