Lagi, Aparat Temukan 31.320 Liter Minyak Goreng Saat Gerebek Gudang di Kalsel
Nasional

Aparat lagi-lagi menemukan adanya stok minyak goreng yang disimpan dalam jumlah banyak. Aparat mengungkap dugaan praktik penimbunan 31.320 liter minyak goreng di Kalsel.

WowKeren - Penyebab kelangkaan pasokan minyak goreng di Tanah Air hingga kini masih belum diketahui pasti. Meski begitu, aksi penimbunan minyak goreng diduga kuat jadi penyebabnya. Pasalnya, aparat terus menemukan adanya stok minyak goreng yang disimpan dalam jumlah banyak di berbagai daerah.

Baru-baru ini, aparat kembali menemukan 31.320 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal itu berdasarkan hasil penggerebekan petugas pada Jumat (4/3) lalu.

"Sebanyak kurang lebih 1.000 karton yang berisi minyak goreng sejumlah 31.320 liter di gudang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Suhasto kepada wartawan pada Selasa (8/3).

Ribuan karton minyak goreng tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Zakiah. Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Zakiah membeli minyak goreng itu dari Surabaya.

Saat proses penggerebekan, polisi menemukan sejumlah minyak goreng dalam kemasan dengan merek yang berbeda-beda. Diduga minyak itu telah dibeli Zakiah dari waktu lama dan belum laku terjual semuanya.


"Minyak goreng dalam kemasan tersebut dibelinya sejak satu tahun yang lalu namun karena tidak habis terjual," jelas Suhasto.

Suhasto menyebut bahwa penyimpanan minyak goreng dalam jumlah banyak di tengah kelangkaan itu tidak dilakukan dengan perizinan dinas terkait. karena itu, kepolisian pun melakukan upaya penegakan hukum.

Aparat saat ini telah memasang garis polisi di gudang Zakiah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut saat ini masih dilakukan dengan memeriksa karyawan, pemilik gudang, hingga saksi ahli terkait. "Upaya tindak lanjut, melakukan gelar perkara," tambah dia.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait