Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Jadi Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN
YouTube/Sekretariat Presiden
Nasional

Nantinya, Bambang dan Dhony akan memimpin proses pembangunan IKN. Mereka juga akan memimpin persiapan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakrta ke Kalimantan Timur.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi melantik pemimpin Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada Kamis (10/3) hari ini, Jokowi melantik dan mengambil sumpah Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indoensia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-udang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ujar Jokowi sembari diikuti Bambang dan Dhony dalam pengambilan sumpah di Istana Negara.

Nantinya, Bambang dan Dhony akan memimpin proses pembangunan IKN. Mereka juga akan memimpin persiapan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakrta ke Kalimantan Timur.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, Bambang dan Dhony merupakan kombinasi yang baik untuk memimpin Ibu Kota baru Indoensia. Keduanya dinilai memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi.

"Kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," jelas Wandy. "Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta."


Wandy menjelaskan bahwa Bambang memiliki pengalaman di bidang transportasi, infrastruktur, dan perhubungan. Selain itu, Bambang juga memiliki pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional, serta sudah pernah berkecimpung di pemerintahan.

Sementara itu, Dhony dipilih Jokowi karena dianggap telah berpengalaman mengelola Bumi Serpong Dama (BSD). Wandy mengatakan bahwa pembangunan BSD cukup sukses sehingga pemerintah berharap pengalaman Dhony tersebut bisa menjadi modal pembangunan Ibu Kota yang baru.

"Untuk Pak Dhony, dia punya pengalaman dalam pengelolaan BSD, kota satelit yang boleh dibilang cukup sukses," terangnya.

Adapun mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berbeda dari mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Berdasarkan pasal tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang pertama diangkat kali oleh Presiden setelah diundangkannya UU IKN akan ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR. Keduanya memiliki masa jabatan selama 5 tahun sejak pelantikan dan setelah itu dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait