LPSK Temui Dugaan Penistaan Agama di Kerangkeng Langkat: Jasad Penghuni Dimandikan Air Kolam Ikan
Nasional

Selain dugaan penistaan agama, LPSK juga menemukan enam dugaan tindak pidana lain di kerangkeng manusia Bupati Langkat non-aktif tersebut. Salah satunya adalah perdagangan orang.

WowKeren - Temuan baru tentang kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Perangin-angin, bagai tak ada habisnya. Baru-baru ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan dugaan penistaan agama terhadap penghuni kerangkeng tersebut.

Penistaan agama yang dimaksud adalah jenazah penghuni yang beragama Islam dimandikan dengan air kolam ikan. "Jadi setelah korban meninggal, dimandikannya dengan air kolam ikan, kemudian dikafankan, dimasukkan dalam peti, dikirim," ungkap Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan, Rabu (9/3).

Ramdan mengungkapkan bahwa penghuni yang beragam Islam dilarang menjalankan salat Jumat. Sedangkan penghuni yang beragama Kristen dilarang menjalankan ibadah di hari Minggu. Penghuni kerangkeng yang beragama Islam juga disebut diberi makanan haram seperti roti babi.

"Dugaan tindak pidana yang ditemui LPSK adalah terjadi penistaan agama," ujarnya.


Selain dugaan penistaan agama, LPSK juga menemukan enam dugaan tindak pidana lain di kerangkeng manusia Bupati Langkat non-aktif tersebut. Salah satunya adalah perdagangan orang.

"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," papar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Menurut Hasto, sudah lebih dari satu bulan berjalan sejak ditemukannya kerangkeng manusia tersebut namun masih belum ada progres berarti dalam proses hukumnya. Hasto menyebut Terbit memiliki massa dari ormas yang digawanginya dan juga mempunyai kekuatan harta.

Menurut LPSK, perbudakan manusia terjadi bukan hanya karena modus operandi eksploitasi yang berbasis keuntungan material belaka. Namun hal ini juga terjadi karena mereka yang memiliki wewenang tak mau mengambil tindakan akibat pengaruh dan kuasa orang kaya yang melakukan kontrol sosial.

Sebagai informasi, Terbit mengklaim kerangkeng tersebut merupakan tempat rehabilitas bagi para pecandu narkoba. Meski demikian, tidak semua penghuni kerangkeng tersebut merupakan pecandu narkoba. Berdasarkan penyelidikan Polda Sumatera Utara, ada 656 orang yang telah dititipkan di kerangkeng tersebut sejak tahun 2010 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait