Agar Uang Kembali, Para Korban Indra Kenz & Doni Salmanan Disarankan Polisi Lakukan Ini
Instagram
Selebriti

Cara tersebut diberikan sebagai salah satu solusi terhadap para korban kasus binary option yang kini telah menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan ke penjara karena laporan korban.

WowKeren - Kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan akhirnya mendapat perhatian masyarakat luas. Para korban binary option total sudah mencapai 14 korban dengan jumlah kerugian Rp 25.620.605.124.

Untuk kasus afiliator Quotex Doni Salmanan sendiri telah ada dua pelapor, tapi nominal kerugian belum diungkap. Polisi pun memberikan solusi kepada para korban kasus ini dengan harapan uang para korban bisa kembali mereka dapatkan.

Polisi menyarankan agar para korban membentuk sebuah paguyuban. Cara ini dilakukan agar uang mereka bisa kembali dan tidak disita oleh negara.


"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban- korban investasi bodong ini," jelas Komjen Agus Andrianto.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Apakah uang itu akan diberikan ke mana, nanti kalau tidak disita oleh negara," ucapnya. "Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," pungkas Komjen Agus Andrianto.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Doni Salmanan baru ditetapkan menjadi tersangka.

(wk/dian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait