Anggota Menang-Kalah Tetap Cuan, Bareskrim Akan Panggil 5 Publik Figur Terkait Kasus Doni Salmanan
Instagram/donisalmanan
Selebriti

'Crazy Rich' Kota Bandung itu kini telah mendekam di balik jeruji atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex. Polisi pun terus mengusut kasusnya.

WowKeren - Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex yang menyeret nama influencer sekaligus "Crazy Rich" Kota Bandung Doni Salmanan hingga kini masih terus bergulir. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi merilis keterangan baru.

Asep mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan trading ilegal itu tetap cuan atau untung dari anggota atau member, baik yang menang ataupun kalah. Namun persentase keuntungan yang diterima Doni berbeda.

"Apabila trader kalah, keuntungan akan masuk 80 persen kepada DS, sisanya ke penyelenggara (Quotex)," tutur Asep di Mabes Polri, Selasa (15/3). "Apabila trader itu menang, itu masuk keuntungan pada DS sebesar 20 persen."

Lebih lanjut, Asep menerangkan terkait modus operasi Doni itu dimulai dari membuat video hoaks melalui YouTube Kingsalmanan. Dalam kanal YouTube tersebut, ia membuat konten memamerkan profit dari trading Quotex.


Asep menilai bahwa sikap pamer yang dilakukan oleh Doni itu bertujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube tersebut tertarik bergabung bermain trading melalui aplikasi Quotex.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan memeriksa lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Adapun kelima publik figur itu diketahui berinisial MA, DM, MK, MR, dan DS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kelima publik figur tersebut akan dipanggil pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3) mendatang. Kelimanya itu diduga menerima aliran uang ataupun barang dari Doni.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima atau pihak yang menerima aliran uang atau pun barang, yang berkaitan dengan tersangka DS," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (15/3).

Sebagai informasi, atas kasus dugaan penipuan trading ilegal itu, Doni dikenakan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru