Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Mantan Penghuni Ungkap Kesaksian Baru
Nasional

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan perbudakan manusia tersebut. Fakta-fakta penyiksaan pun perlahan-lahan juga mulai terbongkar.

WowKeren - Kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin yang sempat menggegerkan publik beberapa waktu lalu itu hingga kini masih terus bergulir. Sebelumnya, sejumlah temuan-temuan baru terkait kasus tersebut juga telah terungkap.

Kini Polda Sumatera Utara pun diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit. Para tersangka itu pun dikenakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007.

Tujuh tersangka dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG dikenakan Pasal 7 UU No 21 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 ancaman pokok. Sementara untuk satu tersangka berinisial SP dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sejauh ini, delapan orang tersangka tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, mereka juga akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Saksi Sribana dimintai keterangan dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang sedang ditangani Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikcom, Senin (21/3).

Sejauh ini, Polda Sumut diketahui telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi dalam penyidikan kasus kerangkeng manusia tersebut. Selain itu, polisi juga telah menggali dua makam jenazah penghuni kerangkeng yakni Abdul Sidik Isnue (AS) dan Sarianto Ginting yang diduga menjadi korban kekerasan.


Di sisi lain, mantan penghuni kerangkeng manusia Langkat memberi kesaksian baru terkait penyiksaan yang dilakukan kepada para tahanan. Mantan penghuni yang identitasnya disamarkan menjadi Sigit itu mengaku melihat sendiri bagaimana para pengurus kerangkeng melakukan penyiksaan kepada tahanan.

Menurut kesaksian Sigit, penyiksaan dilakukan oleh para petugas pengurus hingga keluarga Bupati Langkat non aktif sendiri. Adapun penyiksaan yang dilakukan bermacam-macam mulai dari dipukul, disiram, hingga disundut besi panas.

"Yang saya lihat dibakar pakai besi pun ada dadanya, dipukuli pakai martil, disiram pakai jeruk nipis, dilakban matanya, macam-macam lah," ungkap Sigit dalam tayangan YouTube "tvOne", Senin (21/3).

Kemudian, Sigit juga membenarkan bahwa anak dari Bupati Langkat non aktif yakni Dewa Perangin-Angin ikut terlibat dalam penyiksaan. Menurutnya, saat melakukan penyiksaan, Dewa dibantu sekitar 30 anggotanya. Bentuk penyiksaan yang dilakukan adalah memukuli tangan tahanan hingga kukunya terlepas.

Bahkan kata Sigit ada tahanan yang dipukul sampai jarinya lepas. Meski mendapat kekerasan tersebut, ia mengaku tidak berani melawan. Alhasil para tahanan hanya bisa diam ketika disiksa.

Saat disinggung mengapa tidak melarikan diri, Sigit mengaku tidak berani lantaran trauma melihat beberapa tahanan yang mencoba kabur justru lebih mengalami penyiksaan. Sehingga ia memilih untuk diam dan menetap.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait