Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Naik Penyidikan, Polisi Berkoordinasi Dengan FBI
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Nasional

Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Saifuddin Ibrahim. Polisi menyebut Saifuddin saat ini berada di AS.

WowKeren - Belakangan nama pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi sorotan publik lantaran menggegerkan dunia maya atas permintaannya terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yakni menghapus 300 ayat suci Al-Quran. Sikap Saifuddin ini lantas dinilai sebagai penistaan agama.

Saifuddin sendiri juga telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittippidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Bareskrim Polri pun kini telah meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama itu ke penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Bareskrim masih akan terus berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation atau FBI terkait keberadaan Saifuddin di Amerika Serikat (AS). Ia pun menekankan bahwa pihaknya masih terus bekerja.

Dedi juga mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih menjalin komunikasi dengan pihak terkait dan FBI secara intens. Saat Polri menerima laporan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saifuddin, pihaknya langsung bergegas memulai penyelidikan.


"Dittippidsiber melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," terang Dedi pada Jumat (18/3) lalu.

Dedi mengungkapkan laporan atas Pendeta Saiffudin itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa Saifuddin disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, saat melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama, polisi mengungkap keberadaan Saifuddin diduga berada di AS. Maka dari itu, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak FBI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Saifuddin di AS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru