Ayu Aulia mendatangi kantor polisi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik yang ia buat terhadap Ade. Apakah Zikri Daulay juga akan diperiksa sebagai saksi?
- Intan Maharani
- Rabu, 23 Maret 2022 - 20:01 WIB
WowKeren - Ayu Aulia mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan pencemaran nama baik terhadap Ade. Adapun kepentingannya adalah untuk menemani adiknya yang dipanggil menjadi saksi.
Selain Fahmi Aditya, polisi juga seharusnya memanggil Zikri Daulay untuk diperiksa atas laporan Ayu Aulia. Akan tetapi sampai Ayu datang, Zikri masih belum kelihatan batang hidungnya.
"Hari ini aku nemenin adik aku sama Kak Fahmi untuk jadi saksi di kasus aku yang aku ngelapor tentang Undang-Undang Pencemaran Nama baik dan Undang-Undang ITE. Kelanjutannya kayak gimana aku kurang tahu, yang ngerti kuasa hukum aku sih," ungkap Ayu Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (23/3) seperti yang dilansir dari Detik Hot.
Berdasarkan keterangan Ayu Aulia, seharusnya Zikri Daulay juga diharapkan kehadirannya. Ayu sendiri tidak tahu lantaran sudah tak lagi berkomunikasi dengan Zikri Daulay.
"Nah, harusnya sebenernya hari ini ada Zikri Daulay juga yang diagendakan, udah ada belum? Kalau gitu mungkin kayaknya besok kali bareng," ujar Ayu Aulia. "Aku nggak tahu ya kan itu bukan aku yang undang, itu kan pihak kepolisian."
Adik Ayu Aulia pun membenarkan jika kakaknya sudah tidak berkomunikasi dengan Zikri. "Nggak boleh komunikasi lagi," kata Fahmi Aditya.
Pengacara Ayu Aulia, Herdyan Saksono menyebutkan ada beberapa saksi yang bakal diperiksa. Tak hanya Zikri Daulay, nama Barbie Kumalasari juga ikut terseret permasalahan ini.
"Saksi-saksi yang akan diajukan sekitar tiga ornag termasuk Zikri Daulay ya. Jadi kita minta Pak Polisi untuk memanggil dia mengenai pemberitaan yang memojokkan dan merugikan reputasi klien saya sehingga yang terlapor ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Herdyan.
Sementara itu, laporan Ayu Aulia terhadap Ade ditengarai karena merasa nama baiknya sudah dicemarkan oleh Ade karena ucapan percobaan bunuh diri yang direkayasa. Saat ini, laporan tersebut sedang didalami oleh kepolisian. Ade Ratnasari dipolisikan Ayu Aulia dengan Pasal 310 dan 311 juncto pasal ITE tentang hoax, menyebarkan berita bohong yang merusak nama baik seseorang.
(wk/inta)