Thailand Pangkas Masa Karantina Turis Asing Jadi 5 Hari
pixabay.com/PTLlab
Dunia

Sebelum adanya revisi ini, pelancong yang masuk harus menjalani karantina selama 10 hari. Persyaratan baru ini tinggal menunggu pengumuman resmi pada akhir bulan.

WowKeren - Sejumlah negara telah mulai melonggarkan perbatasannya untuk pelancong dari luar. Tak ketinggalan Thailand, di mana sektor wisata memang memainkan peran yang penting di negara ini.

Negeri Gajah Putih akan memangkas kewajiban karantina bagi pelancong yang tiba dari luar mulai 1 April. Periode karantina wajib untuk pelancong yang tidak divaksinasi yang memasuki Thailand akan dikurangi menjadi lima hari. Tak hanya itu, wisatawan juga tidak perlu lagi mengikuti tes PCR COVID-19 sebelum keberangkatan.

Adapun persyaratan baru ini tinggal menunggu publikasi di Royal Gazette dan pengumuman resmi diharapkan akan diterbitkan pada akhir bulan. Pelancong yang tidak divaksinasi dapat memasuki Thailand di bawah skema Karantina Alternatif. Dalam skema itu, mereka harus melakukan isolasi mandiri di hotel yang disetujui oleh pemerintah.


Sebelum bisa bebas dan berjalan-jalan keluar, mereka harus melakukan tes COVID-19 terlebih dahulu untuk memastikan bahwa mereka terbebas dari infeksi virus. Sebelum adanya revisi ini, pelancong yang masuk harus menjalani karantina selama 10 hari.

Selain skema di atas, pemerintah juga menawarkan skema pembebasan karantina Test & Go atau skema Sandbox. Ini ditujukan bagi pelancong yang sudah divaksin setidaknya 14 hari sejak bepergian dengan vaksin yang disetujui oleh pemerintah maupun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sebelumnya, Pusat Administrasi Situasi COVID-19 pekan lalu membuat keputusan untuk mengurangi periode karantina dan membatalkan tes persyaratan COVID-19 pra-keberangkatan, yang perlu diambil 72 jam sebelum lepas landas. Peraturan baru akan dimulai pada 1 April, tetapi masih perlu dipublikasikan di Royal Gazette untuk menjadi resmi.

Bagi pelancong yang hendak ke Thailand, sebelum terbang harus mengajukan kode QR Thailand Pass melalui situs web resmi yang dikelola oleh Departemen Urusan Konsuler.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru