Keluarga Minta Dea OnlyFans Tak Ditahan Karena Masih Kuliah, Ini Penjelasan Polisi
Instagram
Selebriti

Dea OnlyFans pada akhirnya tak ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Hal ini dilakukan pihak kepolisian setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga Dea.

WowKeren - Dea OnlyFans pada akhirnya tak ditahan polisi meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Hal itu dikarenakan pihak keluarga Dea sudah mengajukan diri sebagai penjamin.

Polisi pun menerima alasan pihak keluarga yang menyatakan bahwa Dea saat ini masih berstatus mahasiswa dan harus melanjutkan kuliahnya. Oleh karena itu, mereka meminta keringanan agar Dea tak dijebloskan ke penjara.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (Dea Onlyfans) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/3).

Sebagai gantinya, Dea harus melakukan wajib lapor setiap pekan. "Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Endra Zulpan menambahkan.

Sebelumnya, polisi sudah mengungkap pengakuan dari Dea Onlyfans. Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti ini rupanya pernah membuat konten asusila bersama sang kekasih untuk platform Onlyfans.


"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," tutur Endra Zulpan.

Tentu saja alasan Dea mebuat konten asusila tersebut semata-mata untuk mendapat keuntungan materi. Dea pun tampak sudah pro bermain aplikasi OnlyFans tersebut.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," tambahnya lagi.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans digerebek di rumahnya yang berada di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3). Dea dituduh melakukan penyebaran konten pornografi dan dijerat dengan beberapa pasal.

Diantaranya Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya sosok Dea OnlyFans tak terlalu dikenal oleh masyarakat luas. Namun, namanya langsung ramai jadi perbincangan setelah diundang di podcast Deddy Corbuzier pada 9 Maret 2022 lalu.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru