3 Santri di Bawah Umur Jadi Tersangka Penganiayaan Seorang Anak Yatim di Pesantren
Nasional

Penganiayaan seorang santri di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, melibatkan 3 rekan satu pesantrennya. 3 santri yang merupakan anak di bawah umur itu pun kini ditetapkan jadi tersangka.

WowKeren - Kasus bullying terjadi di lingkungan salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. Aksi bullying berupa penganiayaan dialami seorang santri bernama Rehan Maulana, 14 tahun yang merupakan seorang anak yatim warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur.

Mirisnya, pelaku penganiayaan adalah rekan Rehan sesama santri di pondok pesantren itu. 3 orang santri yang masih di bawah umur pun ditetapkan menjadi tersangka penganiaya Rehan.

Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, pada Minggu (6/3), lalu pukul 17.30 WIB. Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ketiga santri itu pun mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Penetapan tiga santri sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, ketiga santri mengakui telah menganiaya korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH pada Jumat (1/4), melansir Tribunnews.com.


Kapolres menyebutkan bahwa ketiga santri yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur tidak ditahan polisi. Para tersangka tersebut adalah MZ (14), H (11), dan MN (14). Mereka harus pergi sekolah. Sementara motif kasus itu adalah kenakalan remaja.

"Kita telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur di salah satu pesantren di Kecamatan Glumpang Tiga tersebut. Para tersangka yang masi di bawah umur itu nantinya akan mendapat pendampingan saat mengikuti sidang.

"Kita akan mempercepat penyiapan berkas untuk penyerahan kepada Jaksa. Saat proses persidangan di pengadilan, tersangka yang masih di bawah umur tetap dilakukan pendampingan," pungkas AKBP Padli SIK.

AKBP Padli SIK menambahkan bahwa pada tahun 2022, tercatat sudah ada empat kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Masing-masing adalah kasus penganiayaan di Kecamatan Glumpang Tiga, Tangse, Mane, dan Tijue Kecamatan Pidie. Dari empat kasus penganiayaan di Pidie, kasus penganiayaan di Tangse yang berakhir proses damai.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait