IDI Buka Suara Soal Isu Organisasi Profesi Dokter Tandingan Hingga Izin Praktik Eks Menkes Terawan
Instagram/kemenkes_ri
Nasional

Belakangan mencuat isutentang munculnya IDI tandingan yang disebut sebagai bentuk perlawanan atas pemberhentian Terawan. Isu ini sempat beredar di media sosial dan mengklaim bahwa sejumlah dokter memilih untuk membentuk IDI tandingan.

WowKeren - Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen masih menuai polemik. Kekinian, IDI merespons sejumlah isu yang muncul akibat keputusan MKEK tersebut.

Salah satu isu yang mencuat adalah munculnya IDI tandingan yang disebut sebagai bentuk perlawanan atas pemberhentian Terawan. Isu ini sempat beredar di media sosial dan mengklaim bahwa sejumlah dokter memilih untuk membentuk IDI tandingan.

"Dengan dikeluarkannya Dr Terawan dari IDI, maka dengan solidaritas para dokter, mereka keluar semua dari IDI dan mendirikan IDI tandingan dengan nama IDSI (Ikatan Dokter Seluruh Indonesia). Berarti tamat sudah IDI yg ternyata sebagian besar terdiri para kadrun. #savedokterterawan," demikian kutipan unggahan tersebut.

Menanggapi isu organisasi tandingan ini, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menyatakan bahwa organisasi profesi untuk dokter adalah IDI dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 1 poin ke 12.

"Kalau ada organisasi profesi selain dokter, ini yang kita khawatirkan akan ada dua standar etik, dua standar pelayanan profesi kedokteran," ungkap Beni dalam konferensi pers pada Jumat (1/4).

Lebih lanjut, Beni menjelaskan bahwa IDI telah menerima banyak aduan soal dokter gadungan di masyarakat, dimana seseorang mengaku sebagai dokter namun tidak memiliki ijazah hingga Surat Izin Praktik (SIP). Menurut Beni, IDI memerlukan posisi dan kewenangan untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat penerbitan SIP dokter untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau berdampak buruk pada masyarakat.


"Dokter yang diberhentikan IDI misalnya, dia akan pindah keanggotaan menjadi ikatan dokter yang B, atau pindah ke C. Karena ada double standard itu, maka apakah yang dirugikan IDI? Tidak, yang dirugikan adalah masyarakat," tegasnya

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa isu banyak dokter memutuskan keluar dari IDI dan mendirikan IDSI sebagai tandingan usai dipecatnya Terawan merupakan hoaks. Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, IDI juga sempat berbicara mengenai izin praktik Terawan usai ia direkomendasikan untuk dipecat secara permanen. Menurut Beni, SIP Terawan masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang.

"Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023, kita akan menyurati kalau yang bersangkutan masih tetap berpraktik, dan kembali lagi izin praktik ini ranah pemerintah," papar Beni.

Meski SIP-nya masih berlaku hingga tahun depan, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah. Ia meminta agar Terawan melakukan praktik kedokteran sesuai bidangnya, yakni radiologi.

"Contohnya, membaca hasil radiologi, beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait