Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran Selama 4 Hari: 29 April dan 4-6 Mei 2022
presidenri.go.id
Nasional

Pengumuman terkait cuti bersama Lebaran 2022 itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (6/4) hari ini.

WowKeren - Umat Islam di Indonesia saat ini tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 H/2022. Seperti yang diketahui, setelah menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Pemerintah pun tampaknya telah menyiapkan aturan terkait dengan perayaan Lebaran 2022, termasuk dengan cuti Idul Fitri. Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari yakni pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Pengumuman mengenai cuti bersama Lebaran 2022 itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (Sekpres) pada Rabu (6/4) hari ini. Jokowi menuturkan nantinya aturan lengkap soal cuti Lebaran 2022 akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait.


"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait."

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menuturkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 itu bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua dan sanak keluarga di kampung halaman. Kendati demikian, Jokowi pun mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan mudik untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Kita semua harus selalu waspada, segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tegas Jokowi.

Adapun pengumuman cuti bersama Lebaran 2022 yang disampaikan oleh Jokowi itu sekaligus mengubah Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, diketahui pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022 saja, yakni Hari Senin dan Selasa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait