Terungkap Unsur yang Meringankan Tubagus Joddy Hingga Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara
instagram/tubagusjoddy
Selebriti

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel divonis lima tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, simak sederet unsur ini yang memberatkan juga meringankan hukumannya.

WowKeren - Tubagus Joddy dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara. Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Bambang Setyawan dalam sidang lanjutan pada Senin (11/4) kemarin.

Tubagus Joddy divonis berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu ia dijatuhi beberapa hukuman usai dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan yang sampai merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara serta denda 10 juta rupiah. Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A Metro Jaya, atas nama Tubagus Muhammad Joddy selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, seperti dilansir dari Kompas.com

Ada beberapa pertimbangan yang membuat Joddy dijatuhi vonis lima tahun penjara. Salah satunya yakni terkait kelalaian yang menjadi unsur memberatkan dalam hukumannya.


“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ungkap Bambang.

Di sisi lain, vonis lima tahun penjara ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Joddy sebelumnya dituntut JPU dengan tujuh tahun penjara dan kini divonis lima tahun penjara.

Hakim lantas menjelaskan beberapa unsur yang kemudian juga meringankan hukuman bagi Tubagus Joddy. Di antaranya adalah pengakuan kesalahan hingga permintaan maaf yang sudah diberikan oleh keluarga korban di sini tak lain adalah keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” pungkas Majelis Hakim.

Lebih lanjut, diberitakan sebelumnya bahwa Tubagus Joddy masih mempertimbangkan terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Joddy meminta waktu untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak usai divonis lima tahun penjara ini.

(wk/sept)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru