Bikin Geleng-Geleng, 4 Pria di India Nekat Setubuhi Biawak di Kebun Binatang!
Unsplash/Tommaso Urli
Dunia

Keempat tersangka ditangkap dengan bantuan CCTV yang ditempatkan di dalam Suaka Harimau Sahydari. Mereka kemudian ditahan oleh pejabat kehutanan setempat.

WowKeren - Empat pria di India telah diamankan pihak berwenang karena dugaan pelanggaran yang mungkin bagi sebagian orang yang mendengarnya, akan membuat geleng-geleng kepala. Betapa tidak, empat pria itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap binatang.

Empat pria tersebut berasal dari negara bagian Maharashtra. Mereka diduga memerkosa biawak Bengal, sebagaimana dilaporkan India Today. Tak cukup sampai di situ, aksi menyimpang itu bahkan dilakukan di dalam suaka harimau.

Insiden itu terungkap ketika pejabat kehutanan menemukan rekaman di ponselnya tentang salah satu tersangka yang diduga memerkosa kadal, selama penyelidikan. Kebun binatang itu memiliki CCTV yang menjadi saksi bisu kelakuan bejat empat pria tersebut.


Keempat tersangka ditangkap dengan bantuan CCTV yang ditempatkan di dalam Suaka Harimau Sahydari. Mereka kemudian ditahan oleh pejabat kehutanan, sebagaimana dilaporkan The Times of India. Saat penangkapan para pelaku, pihak berwenang juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pistol yang digunakan untuk perburuan, baterai dan dua sepeda motor.

Tak hanya perbuatan menyimpang, tiga tersangka di antaranya juga diduga melakukan pelanggaran lain. Tiga orang itu ditemukan mengunjungi cagar alam untuk tujuan berburu. Dugaan itu disimpulkan dari foto buruan tenggiling, kelinci, kancil, dan landak lainnya juga ditemukan di ponsel tersebut.

Namun, pada 8 April, pengadilan setempat memberi mereka jaminan. Pejabat kehutanan menambahkan bahwa mereka mencari "hukuman maksimum" untuk diberikan kepada terdakwa. India Today melaporkan bahwa kadal monitor Bengal dikategorikan sebagai spesies yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India 1972.

Jika terdakwa dinyatakan bersalah, mereka dapat dipenjara selama tujuh tahun jika didakwa dan dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk menuntut terdakwa dengan pelanggaran berdasarkan undang-undang yang berbeda, Bagian 377 IPC (Pelanggaran Tidak Wajar).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait