Peradi di Ujung Tanduk, Hotman Paris Hutapea Siap Beri Dukungan Hukum Pada 'Korban' Otto Hasibuan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hotman Paris Hutapea menjabarkan detail gugatan terhadap kepengurusan Peradi yang tengah berjalan dan sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Medan.

WowKeren - Hotman Paris Hutapea akhirnya membagikan detail tuntutan terhadap status ketua umum Peradi yang disandang Otto Hasibuan di pengadilan. Sebelumnya, pengacara kondang itu sudah memberikan informasi mengenai adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan diteruskan di Pengadilan Tinggi Medan yang menyebabkan Peradi kini sedang berada di ujung tanduk.

"Ternyata alasan anggaran dasar itu benar benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggirin namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang," kata Hotman Paris kepada WowKeren di bilangan SCBD pada Selasa (19/4).

Sebelum benar-benar keluar dari Peradi, Hotman Paris sudah berkali-kali mempertanyakan keabsahan Otto Hasibuan sebagai ketua umum. Di hari yang sama, Hotman juga mengabarkan bahwa berdasar laporan yang masuk ke pengadilan Otto dinyatakan menjabat tiga kali setelah adanya perubahan anggaran dasar Peradi. Namun perubahan itu dinyatakan tidak sah.

"PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukam perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tapi melalui rapat pleno," lanjutnya.

Sebagai update, dalam konferensi pers itu Hotman Paris menjelaskan bahwa sudah ada putusan mengenai gugatan terhadap status kepengurusan Peradi. "Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan. Yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 april 2022 MA dengan putusan nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto," bebernya.


Dengan demikian, artinya anggaran dasar Peradi tidak sah sehingga kepengurusannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jika berdasarkan keputusan pengadilan, Peradi tidak sah sejak 18 April 2022 karena sifatnya inkracht di mana putusan sudah punya kekuatan hukum. Menurutnya, hal ini sangat mengkhawatirkan untuk para pengacara di bawah naungan Peradi.

"Akibatnya apa? ribuan pengacara yang sudah mendapatkan kartu dengan tanda tangan Otto konsekuensinya menjadi tidak sah. Nanti kalau ada sidang, lawannya bisa mengatakan kartu kamu tidak sah. Ini akan menimbulkan gelombang protes yang sangat besar seluruh Indonesia," paparnya.

Akibat yang lain, Hotman Paris menjelaskan bahwa untuk resmi menjadi advokat ada kursus dengan biaya mahal. Dengan pengurus yang tidak sah, pendidikan dari Peradi tidak sah dan biaya itu bisa diminta kembali. Sehingga ia meminta Otto Hasibuan bersiap-siap untuk hasil terburuk.

Karena perubahan anggaran dasar Peradi dan naiknya Otto Hasibuan ketiga kalinya dianggap tidak sah, banyak pihak yang akan mengalami kerugian secara tidak langsung. Dengan banyaknya "korban" para pengacara muda yang mencapai ribuan orang, Hotman Paris siap memberikan pendampingan hukum. Ia siap memperjuangkan nasib para pengacara apabila mereka ingin menuntut Otto Hasibuan.

"Aku siap. Aku hadapi kau Otto. Demi ribuan nasib pengacara yang sudah mendapatkan kartu tanda tangan anda tapi karena ambisi Otto ingin menjadi ketua umum Peradi 3 kalinya ternyata bukan hanya politik yang 3 kali tapi juga dalam dunia hukum," tegasnya.

Terakhir, sebagai tanda kemenangan Hotman Paris mengucapkan selamat tinggal untuk Otto Hasibuan. Menurutnya, sudah saatnya Otto kembali ke rumah untuk bermain dengan cucunya.

"Sekali lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut saya mengucapkan, saya mengucapkan, good bye Otto. Dengan putusan kasasi nomor 997 K 2022 good bye kepada Otto Hasibuan sebagai Ketum Peradi," tutup Hotman paris.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait