Dishub Antisipasi Terminal Bayangan, Perusahaan Otobus Dilarang Angkut Penumpang di Luar Terminal
Twitter/dishub_bwi
Nasional

Pemerintah saat ini tampaknya juga tengah fokus menyiapkan aturan-aturan terkait dengan mudik Lebaran 2022. Termasuk di antaranya aturan mengangkut penumpang bus di terminal.

WowKeren - Menjelang musim mudik Lebaran 2022, pemerintah pun menyiapkan sejumlah strategi dalam meminimalisir terjadinya kemacetan hingga kepadatan penumpang pada transportasi umum seperti bus. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pun memastikan tidak akan ada terminal bayangan yang beroperasi.

Maka dari itu, Suku Dishub Jakut melarang Perusahaan Otobus (PO) untuk mengangkut penumpang di luar terminal yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Kepala Suku Dishub Jakut, Harlem Simanjuntak mengatakan bahwa apabila ada PO yang ketahuan mengangkut penumpang di luar terminal akan langsung ditindak.

"Kalau ada kedapatan maka dilakukan penindakan penegakan hukum," ujar Harlem kepada Antara, Selasa (19/4). Selain itu, Harlem juga menuturkan bahwa Sudinhub di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta terus melakukan monitoring terkait terminal bayangan.

Harlem mengungakapkan monitoring tersebut perlu dilakukan lantaran pada dasarnya terminal bayangan memang tidak diperbolehkan. Sementara Dishub Provinsi DKI Jakarta sendiri diketahui telah menyiapkan empat terminal antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani mudik Lebaran 2022 di antaranya Terminal Bus Tanjung Priok, Kampung Rambutan, Kalideres, dan Pulogebang.


Selain itu, ada juga tiga terminal bantuan yang diperuntukkan mengantisipasi lonjakan penumpang, baik saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022. Adapun terminal tersebut adalah Lebak Bulus, Terminal Muara Angke, dan Terminal Grogol.

Sementara itu, Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Muzofar Surya Alam diketahui mewajibkan PO untuk memajang harga tiket mudik di depan kaca loket pembelian tiket terminal setempat. Hal ini bertujuan agar terlihat jelas bagi calon penumpang yang mau membeli di tempat tersebut. "Tujuan ke mana, harganya sekian, seluruh PO kami terapkan seperti itu," ungkap Surya.

Tidak hanya itu, Surya bahkan tidak segan untuk tak memberangkatkan armada bus milik PO yang kedapatan mengangkut penumpang tidak pada tempatnya. Kemudian jika ditemukan bus yang tidak laik jalan dikarenakan tidak lolos "ramp check", maka juga tidak akan diberangkatkan sebelum ada kendaraan penggantinya.

Tidak kalah penting, kata Surya, sopir bus dilarang mengemudikan bus apabila tensi darahnya tinggi ketika dicek kesehatannya. Apabila hal tersebut terjadi, maka sopir bus diminta untuk beristirahat di ruang istirahat yang sudah disediakan pengelola terminal atau PO harus mencari pengganti karena mempengaruhi keselamatan penumpang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait