Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengusaha Disebut Takut Ikut Program Migor Curah Bersubsidi
Nasional

Diketahui, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana turut dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tersebut.

WowKeren - Kejaksaan Agung baru-baru ini telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi mafia minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana turut dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tersebut.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga lantas mengungkapkan ada ketakutan di kalangan pengusaha anggotanya usai kasus mafia minyak goreng itu diungkap Kejagung. Sahat mengaku dirinya ditelepon oleh sejumlah anggotanya yang menyatakan ingin mundur dari program minyak goreng curah bersubsidi.

"Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini," ungkap Sahat dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Meski begitu, Sahat mengaku telah menyarankan anggotanya untuk tetap memasok minyak goreng curah bersubsidi. Mengingat mereka telah tercatat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).


"Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah. Dan, kalau tak ikut nanti kita bisa dicap menjalankan boikot terhadap program minyak goreng curah bersubsidi ini," paparnya.

Sahat menegaskan bahwa GIMNI tidak pernah membuat ancaman atau rencana boikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi. Hal ini disampaikannya sebagai klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online soal ncaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejagung.

"Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI," tuturnya.

Selain itu, Sahat juga mengingatkan bahwa sebagian besar warga Indonesia kini tengah menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi akan merayakan Idul Fitri. Oleh sebab itu, pengusaha minyak goreng dimintanya untuk tak terganggu dengan kasus tersebut.

GIMNI sendiri menyerahkan seluruh persoalan hukum yang menimpa beberapa anggotanya kepada Kejagung. "GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait