Kejati DKI Terus Usut Dugaan Kasus Korupsi, Sita Satu Kontainer Berisi Ribuan Karton Minyak Goreng
Unsplash/nikko osaka
Nasional

Kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng itu disebut akan dikirim ke Hong Kong. Kegiatan ekspor ilegal itu diduga juga yang mengakibatkan kelangkaan di Indonesia.

WowKeren - Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah berhasil membongkar kasus dugaan mafia minyak goreng. Tak hanya itu, Kejagung bahkan telang mengungkap dugaan manipulasi terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng mentah ke para perusahaan ekportir.

Di samping itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga terus mengusut dugaan kasus korupsi dugaan mafia minyak goreng yang melibatkan PT AMJ dan perusahaan lainnya pada tahun 2021-2022. Jaksa kini diketahui menyita satu kontainer berisi ribuan karton minyak goreng yang akan diekspor ke Hong Kong yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dilakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (26/4).


Sebelumnya, jaksa menemukan kontainer berisi ribuan minyak goreng itu pada akhir Maret 2022 lalu. Kemudian dilakukan penyitaan pada Senin (25/4) kemarin.

Ashari menerangkan bahwa sebelumnya 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong. Eksopor ilegal itu disebut juga sebagai penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Akan tetapi kini ribuan karton minyak goreng itu disita untuk dijadikan barang bukti dalam penydikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Di samping itu, Ashari mengatakan tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Senin (25/4). Adapun saksi tersebut adalah FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru