Resmi Revisi Aturan JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Menaker Ida: Sebagai Kado Teman-Teman Buruh
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi melalui penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru boleh cari saat pekerja berusia 56 tahun. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi melalui penerbitan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru yang diteken Ida pada Selasa (26/4) tersebut, disebutkan bahwa JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja saat mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. JHT juga bisa diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.

Berdasarkan beleid tersebut, pekerja yang mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja dengan alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Adapun pekerja yang mengundurkan diri dapat meminta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak terbitnya keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Masa tunggu tersebut juga berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.


Menaker Ida menilai revisi aturan JHT ini menjadi kado untuk para buruh. Apalagi revisi ini dilakukan jelang Hari Buruh pada 1 Mei 2022 mendatang.

"Ini sebagai kado teman-teman buruh karena kita akan memperingati May Day," ujar Menaker Ida.

Menurutnya, revisi ini dipastikan telah mengakomodasi semua usulan dan masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja. Menaker Ida menilai ada relaksasi dalam revisi ini demi memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengajukan klaim.

"Apakah ada aspirasi temen-temen buruh yang belum diakomodasi? Untuk JHT semua sudah diakomodasi, bahkan sudah lebih dari yang diminta teman-teman serikat buruh dan serikat pekerja. Jadi ini Permenaker plus 19/2015, plus Permenaker 2/2022 dan plus lagi, jadi ini plus-plusnya lebih banyak dari yang diminta," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait