Kebijakan pemerintah mendapat dukungan antusias dari pendukung anti-merokok. Sebab, pajak tembakau sendiri pada dasarnya telah direncanakan selama bertahun-tahun.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 05 Mei 2022 - 16:07 WIB
WowKeren - Merokok dapat membuat seseorang menjadi kecanduan. Padahal, aktivitas yang satu ini telah terbukti menyebabkan berbagai macam penyakit di kemudian hari.
Oleh sebab itu, pemerintah bangkok berupaya untuk menekan konsumsi tembakau di tengah masyarakat. Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA) berencana untuk memberlakukan pajak tembakau hingga 10 satang per batang rokok, (ada 100 satang dalam satu baht Thailand atau 400 rupiah).
BMA mengumumkan minggu ini bahwa ini akan menjadi pertama kalinya Bangkok memberlakukan pajak atas tembakau. Dengan kebijakan itu, maka akan mendorong harga rokok naik sebesar 1,86 baht per bungkus.
Pajak ini dinamai "Pajak Tembakau untuk Pemeliharaan Lokal". Seperti namanya, pengenaan pajak ini dimaksudkan untuk membantu membatasi konsumsi tembakau, menurut sekretaris tetap BMA Suthathip Son-iam. Selanjutnya, uang pajak akan digunakan untuk pemeliharaan kota Bangkok.
Kebijakan pemerintah yang satu ini mendapat dukungan antusias dari pendukung anti-merokok. Sebab, pajak tembakau sendiri pada dasarnya telah direncanakan selama bertahun-tahun.
Lokasi lain di Thailand telah memungut pajak atas produk tembakau sejak tahun 2003, tetapi Bangkok tidak pernah menerapkan pajak seperti itu, terlepas dari upaya berbagai politisi dan aktivis anti-merokok. Namun seperti biasa, masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghindari pajak dengan melakukan upaya-upaya khusus.
Perusahaan dari tempat lain di Thailand sebelumnya telah menyimpan rokok mereka di gudang di Bangkok sebelum didistribusikan ke provinsi lain untuk menghindari pembayaran pajak. Suthathip menjelaskan agar pajak berlaku maka harus dilakukan perubahan UU. Tanggal pengenalan pajak belum ditetapkan karena pajak yang diusulkan harus disetujui oleh Kabinet sebelum mulai berlaku.
"Pajak tembakau baru dapat diumumkan setelah kota selesai mengamandemen Undang-Undang Administrasi Bangkok tahun 1985," ujarnya. "Untuk memasukkan pengumpulan pajak dan klausul terkait lainnya di bawah Undang-Undang Rencana dan Proses Desentralisasi ke Organisasi Pemerintah Daerah tahun 1999."
(wk/zodi)