Ulama NU yang Dikenal Haramkan Kripto KH Syafruddin Syarif Meninggal, Kerap Keluar-Masuk Rumah Sakit
Nasional

Kabar duka tersebut juga telah dibenarkan oleh salah satu Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Kiai Syafruddin kerap keluar-masuk RS akibat penyakit yang dideritanya.

WowKeren - Kabar duka datang dari Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur. Tokoh NU Jatim sekaligus Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya pada Minggu (8/5) kemarin siang.

Kabar meninggalnya Kiai Syafruddin itu juga telah dibenarkan oleh salah satu Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. "Inggih (iya) betul, semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan husnulkhatimah. Amin," ujar Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, dilihat Senin (9/5).

Seperti yang diketahui, Kiai Syafruddin dikenal sebagai salah satu ulama yang mengharamkan cryptocurrency atau mata uang kripto melalui bahtsul masail.

Lebih lanjut, Gus Fahrur mengatakan bahwa sebelum Kiai Syafruddin meninggal, memiliki riwayat penyakit diabetes. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo juga disebut kerap keluar-masuk rumah sakit.


Di sisi lain, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam menuturkan bahwa semasa hidup, Kiai Syafruddin merupakan salah satu kader terbaik PWNU Jatim dan teladan yang baik. Ia pun mengaku pihaknya sangat kehilangan atas meninggalnya Kiai Syafruddin.

Sementara di lingkungan NU, Kiai Syafruddin dikenal sebagai sosok yang alim, terutama di bidang hukum Islam atau fikih. Tidak hanya itu, ia bahkan dijuluki sebagai salah satu pendekar bahtsul masail atau forum kajian memecahkan masalah yang berkembang di tengah masyarakat dengan sudut pandang hukum Islam.

Terkait dengan mengharamkan kripto, Kiai Syafruddin melalui forum bahtsul masail beberapa waktu lalu mengatakan bahwa mata uang kripto dinilai haram lantaran tidak memenuhi kriteria sebagai komoditi (sil'ah) dalam hal sebagai alat jual-beli. Pasalnya, barang atau sil'ah itu harus berwujud nyata, sedangkan kripto sendiri dianggap fiktif.

Kemudian, Kiai Syafruddin juga pernah mengatakan bahwa hukum bermain petasan adalah haram. Hal ini menyusul maraknya peristiwa ledakan petasan yang menewaskan nyawa di sejumlah daerah.

Pada saat itu, Kiai Syafruddin mengungkapkan bahwa fatwa harap petasan atau mercon sudah disepakati ulama-ulama NU jauh-jauh hari. Dasarnya adalah petasan dianggap mubazir dan membahayakan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait