Mahfud MD menyatakan jika hingga kini belum ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku LGBT di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI pun mengungkap fakta lain.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 11 Mei 2022 - 19:53 WIB
WowKeren - Isu LGBT kembali jadi pembahasan panas baru-baru ini usai Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay di Podcast-nya. Termasuk respons Mahfud MD yang ikut buka suara menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi dan tak berwenang melarang Deddy membahas LGBT di podcast miliknya.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyatakan bahwa delik praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta zina sudah masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) hasil pembahasan di DPR periode 2014-2024.
"Soal delik zina dan perilaku cabul LGBT itu sudah masuk dalam RKUHP hasil pembahasan pemerintah dan DPR periode lalu. Jadi enggak perlu didorong-dorong lagi, karena memang sudah dibahas dan disepakati," ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (11/5).
Ia pun mempersilakan publik untuk melihat apakah hasil pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan di RKUHP tersebut sudah sesuai dengan aspirasi atau belum. Tapi Arsul menjamin PPP akan memperjuangkan aspirasi publik yang ingin persoalan delik terkait zina dan LGBT di RKUHP.
"Tentu dalam negara demokrasi ada perbedaan sudut pandang atau aspirasi. Itu hal biasa. Tapi PPP siap memperjuangkan lagi aspirasi yang menginginkan perluasan pasal RKUHP tentang zina dan perbuatan cabul LGBT jika dirasakan belum memadai dari sisi cakupan pasalnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengaku konsisten mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT serta zina sejak 2017 hingga saat ini.
Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Sebelumnya, isu LGBT menjadi sorotan publik usai Deddy Corbuzier mengunggah rekaman video podcast di kanal YouTube miliknya yang mengundang pasangan sejenis dengan tema LGBT. Deddy pun akhirnya kemudian meminta maaf dan mencabut video tersebut merespons permintaan Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah.
(wk/amel)