Peringati Tragedi Trisakti 12 Mei 98, KontraS Kembali Tagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus HAM
Nasional

Sudah 24 tahun lalu sejak tragedi Trisakti 98. Hal ini pun diperingati oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta menagih janji Jokowi dalam menuntaskan permasalahan HAM.

WowKeren - Dalam peringatan 24 tahun tragedi Trisakti, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunaikan janjinya dalam mengusut sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar.

"KontraS mendesak Presiden Jokowi memenuhi janji dan melaksanakan tanggung jawab untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di level nasional dan internasional," ujar Rivanlee dalam keterangan pers, Kamis (12/5).

Sebagaimana diketahui, aksi penembakan yang terjadi pada 12 Mei 1998 itu menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Pada saat kejadian, keempatnya diketahui berada di dalam lingkungan kampus setelah mengikuti aksi unjuk rasa akibat dampak krisis ekonomi di tahun 1997 silam.

Saat ini, keempat mahasiswa Trisakti itu dijuluki sebagai Pahlawan Reformasi. Bahkan tercipta sebuah monumen yang dibangun di lingkungan kampus Trisaksti sebagai bentuk penghormatan kepada mereka.

Rivanlee menuturkan bahwa penuntasan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan bermartabat merupakan utang janji yang belum ditepati oleh Pemerintahan Presiden Jokowi yang berkuasa sejak tahun 2014 lalu.


"Negara masih berutang dan berkewajiban untuk mengungkapkan kebenaran, menggelar pengadilan untuk menegakkan keadilan dan juga menghukum pelaku, memulihkan kondisi korban-korban pelanggaran HAM, hingga menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM berat yang juga menjadi hak seluruh warga negara," jelas Rivanlee.

Hingga saat ini, kata Rivanlee, masyarakat masih menanti tindak lanjut laporan penyelidikan oleh Komnas HAM serta penggunaan wewenang Presiden untuk menyelenggarakan Pengadial HAM Tragedi Trisakti dan pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia.

Selain itu, Rivanlee juga menyinggung persoalan kondisi sosial ekonomi sebagai salah satu sisi yang terdampak dari adanya pelanggaran HAM berat dan memang wajib menjadi tanggung jawab negara.

Menurutnya, pemulihan aspek sosial ekonomi bersamaan dengan aspek medis dan psikologi sudah diatur secara jelas dalam UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saling terkait dengan penyelenggaraan Pengadilan HAM sesuai UU nomor 26 tahun 2000.

Rivanlee pun mengatakan bila negara memilah secara serampangan kebijakan dan sasaran penuntasan pelanggaran HAM berat, maka hanya akan menghadirkan diskriminasi dan mengkerdilkan peraturan yang telah mengatur pemenuhan hak korban.

"Sebagai konsekuensi, cara tersebut tidak menyelesaikan inti permasalahan karena hanya melanggengkan impunitas," tandas Rivanlee.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait