Presiden Jokowi Bakal Bangun Masing-masing 4 Jalur Kereta Api dan Jalan Tol di IKN Nusantara
BPMI Setpres
Nasional

Presiden Joko Widodo berencana membangun 4 jalur Kereta Api dan Jalan Tol di Ibu Kota Negara Baru. Hal tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap rencana pembangunan empat jalan tol di IKN Nusantara. Tak hanya itu, 4 jalur kereta api juga akan dibangun di Ibu Kota Negara baru tersebut.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042, empat jalan tersebut adalah Jalan Tol Balikpapan Samarinda KM 11-Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandar Udara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan Samarinda, Jalan Tol bandar udara VVIP-Outer Ringroad KIPP, dan Jalan Tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.

Pembangunan jalan tol ini merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi IKN. Sistem jaringan transportasi terdiri atas sistem jaringan jalan, sistem jaringan kereta api, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem angkutan umum massal.

Dalam pasal 33 ayat 4, sistem jaringan jalan terdiri atas jalan umum, jalan khusus, jalan tol, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang, dan jembatan.


Masih berdasarkan Perpres yang sama, empat jalur kereta api rencananya juga akan dibangun di IKN. Empat jalur kereta api tersebut dibagi ke dalam dua bagian, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan.

Jaringan jalur kereta api antarkota terdiri dari jalur kereta api menghubungkan Banjarmasin-Pantai Lango-Karang Joang-Sp. Samboja-Samarinda dan jalur kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-Sp. Samboja- Karang Joang- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Sementara, jaringan jalur kereta api perkotaan meliputi pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1- WP IKN Timur 2- WP IKN Utara dan pembangunan jaringan kereta api yang menghubungkan WP IKN Barat-WP IKN Timur 2.

Dalam pasal 41 ayat 1, jaringan jalur kereta api ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Timur, dan antarwilayah dalam IKN.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait