Adik Nirina Zubir Sebut Ibu Sempat Ingin Biayai Riri Khasmita Program Bayi Tabung
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Adik Nirina Zubir memberikan fakta baru terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarganya. Adik Nirina menyebut mendiang sang ibu pernah berniat membiayai program tabung bayi untuk Riri Khasmita.

WowKeren - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir akhirnya digelar. Sidang kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).

Dalam sidang kasus tersebut, Rizqullah Ramadhan, adik Nirina Zubir menyampaikan fakta terbaru saat menjadi saksi. Adik Nirina Zubir menyebut sang ibunda, Cut Indria Marzuki, berniat membiayai asistennya, Riri Khasmita, untuk program bayi tabung.

"Mama itu pernah bilang, kalau sertifikat ini selesai, mau bayarin Riri bayi tabung," ungkap Rizqullah Ramadhan dalam persidangan.

Selain itu, Rizqullah Ramadhan menyebut Riri merupakan sosok kepercayaan mendiang sang ibunda. Bahkan jelang akhir hayat, sang ibunda menyebut Riri tengah mengurus surat tanah miliknya.

Rizqullah sendiri tinggal serumah bersama sang ibunda. Rizqullah Ramadhan pun mengaku tak merasa curiga kepada Riri kala itu.


Namun, ada satu momen saat Riri pernah memintanya untuk menandatangani surat kuasa. Isinya adalah penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang.

Kala itu, Rizqullah Ramadhan mengaku tak mengetahui sang ibunda apakah tahu niat Riri tersebut. "Tapi, saya enggak tahu mama yang minta atau bagaimana," pungkas Rizqullah Ramadhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Riri mengambil enam sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir. Gara-gara aksi Riri itu, Nirina dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Bahkan, Riri juga disebut memiliki utang pada mendiang ibunda Nirina Zubir.

Menurut Nirina, Riri sempat mengungkapkan akan mencicil Rp 2 juta sebulan terkait kerugian yang diterima keluarga karena dugaan penggelapan sertifikat tanah. “Awalnya kami menerima (uang dari Riri), tapi setelahnya tidak ada,” ujar Nirina di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5).

Karena kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait