Keputusan Tak Terapkan e-Voting pada Pemilu 2024 Dinilai Tepat: Sesuai Kebutuhan di Tanah Air
Nasional

Sebelumnya, muncul usulan untuk menerapkan sistem e-voting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun sistem ini tampaknya belum akan digunakan pada pemungutan suara di Pemilu 2024.

WowKeren - Indonesia di tahun 2024 mendatang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu. Bahkan Presiden Joko Widodo pun telah meminta jajarannya untuk menyiapkan tahapannya yang dimulai pada Juni 2022 nanti.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, sebelumnya sempat muncul usulan untuk dilakukan dengan metode e-voting. Akan tetapi usulan ini ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal senada tampaknya juga disampaikan oleh Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Ihsan Maulana yang menilai keputusan dalam rapat konsiyering yang menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting adalah langkah yang tepat.

"Berdasarkan informasi yang beredar, hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan e-voting, hal ini adalah langkah yang tepat," ujar Ihsan dalam siaran pers di Jakarta, dilihat Rabu (18/5).


Lebih lanjut, Ihsan menuturkan bahwa kesepakatan untuk tidak menggunakan e-voting dalam pelaksanaan tahapan pemungutan suara itu telah sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2024 di Tanah Air saat ini. Pasalnya, pemanfaatan teknologi kepemiluan itu lebih dibutuhkan dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, pencalonan dan rekapitulasi suara.

Ihsan lantas menyebut teknologi Pemilu yang dinilai bisa diterapkan, di antaranya adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai keterbukaan data suara yang didapatkan oleh calon.

Ihsan menilai bahwa e-voting saat ini belum dapat digunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024, karena ketiadaan dasar hukum dan persiapan penggunaannya. Maka dari itu, KPU perlu segera untuk mematangkan regulasi penggunaan teknologi kepemiluan yang disesuaikan dengan kebutuhannya. "Selanjutnya, segera dilaukan uji coba dan sosialisasi," jelas Ihsan.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gausasil diketahui menyampaikan hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang menyepakati bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan e-voting karena infrastruktur masih belum merata.

Maka dari itu, Guspardi menyampaikan bahwa sistem pemungutan suara masih akan menggunakan cara yang digunakan dalam Pemilu 2019 lalu. "Infrastruktur di kabupaten dan kota, apalagi di luar Pulau Jawa, yang berkaitan dengan internet belum memadai," tutur Guspardi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru