Sempat Diusulkan Untuk Pemilu 2024, KPU Beber Alasan Tolak Penggunaan e-Voting
Nasional

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa sistem e-voting bukan lah hal baru lantaran sejumlah negara sudah menerapkannya.

WowKeren - Sistem e-voting atau pemungutan suara melalui internet sempat diusulkan untuk Pemilu 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan bahwa e-voting bukan lah hal baru lantaran sejumlah negara sudah menerapkannya.

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih belum berencana menggunakan e-voting. Ketua KPU, Ilham Saputra, menyatakan bahwa penggunaan e-voting hanya akan memberatkan anggaran penyelenggaraan Pemilu. Mengingat penerapannya akan menggunakan alat baru yang membutuhkan biaya tak sedikit.

"E-voting ini kan pake alat ya, pakai mesin. Mesin itu pasti perawatannya mahal," tutur Ilham di Kantor KPU pada Selasa (29/3).

Selain itu, Ilham juga menilai bahwa e-voting di Pemilu 2024 tidak memiliki substansi yang penting. Menurutnya, proses pemungutan suara yang dilakukan selama ini juga tak penah bermasalah.


Masyarakat selama ini disebutnya selalu datang berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS). Ilham mengungkapkan bahwa yang selama ini menjadi persoalan adalah rekapitulasi penghitungan suara.

"Yang jadi masalah, yang kemudian 'dicurigai' adalah proses rekapitulasinya. Itu yang kita gunakan teknologi dan informasi untuk rekapitulasi," terangnya. "Agar kemudian transparan, kemudian dapat juga diberi informasi langsung kepada masyarakat. Karena dapat diketahui dari hari ke hari, setiap C1 masuk bisa langsung menjadi hasil yang dapat dilihat masyarakat."

Hal senada sebelumnya telah disampaikan oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, KPU melihat bahwa penerapan e-voting belum memungkinkan untuk diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Dewa menilai bahwa penerapan e-voting dalam Pemilu 2024 juga membutuhkan kerangka hukum berupa UU. Di sisi lain, aspek teknis, SDM, dan kultur, termasuk kepercayaan publik terhadap e-voting juga penting untuk dikaji lebih lanjut.

Artinya bahwa dalam menerapkan e-voting perlu persiapan, energi, dan waktu yang memadai. Selain itu, regulasi yang akan dijadikan payung hukum juga harus diperhatikan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait