Pihak Nirina Zubir Sebut Ada Kejanggalan Terkait Sidang Kasus Mafia Tanah
Instagram/nirinazubir_
Selebriti

Pihak Nirina Zubir menghadiri sidang kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5). Namun, pihak Nirina menemukan kejanggalan ini.

WowKeren - Sidang kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5) lalu. Sidang beragendakan kesaksian pelapor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nirina Zubir. Dihadirkan juga saksi fakta, kakak serta adik Nirina, Fadhlan Karim dan Rizqullah Ramadhan.

Keluarga Nirina tentang senang karena bisa membongkar tindakan dari pasangan terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto, serta notaris PPAT Farida, Ina Rosiana dan Erwin Riduan. Meski begitu, keluarga Nirina tidak puas dengan sidang kemarin. Sebab, pihak Nirina merasa ada beberapa kejanggalan.

Kuasa hukum keluarga Nirina, Ruben Jeffry mempertanyakan JPU yang tidak mengundang mereka untuk hadir dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa. Pada sidang kemarin, mereka baru mengetahui bahwa sidang perdana digelar pada 12 April 2022.

"(Tetapi) kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," ucap Ruben saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

"Cuma kalau ditanya apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," sambung Ruben.


Selain itu, pihak Nirina juga merasa heran dengan JPU yang tidak mengajukan keberatan atas pertanyaan kelima kuasa hukum terdakwa di dalam persidangan. Ruben pun menyebut keluarga Nirina seperti bertempur sendiri.

"Mereka sebenarnya enggak sadar bahwa kemarin itu sebetulnya mereka bertarung sendirian. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang harus dinyatakan keberatan oleh JPU, tapi JPU tidak menyatakan keberatan," tutur Ruben.

"Misalnya, sudah menjawab tapi diulang-ulang. Cuma mereka enggak sadar, jadi mereka ulang-ulang saja, padahal mereka enggak sadar bahwa itu menyerang psikis mereka. Jadi mereka bilang, 'bagai bertempur sendirian'," lanjut Ruben.

Lebih lanjut, keluarga Nirina heran karena Riri Khasmita bisa menghubungi kuasa hukumnya melalui WhatsApp. Padahal, ia berada di dalam penjara.

"Maksud kami, kok bisa seseorang yang di dalam rutan menggunakan handphone, menghubungi lawyer yang sedang lagi dalam acara persidangan. Ini yang kami pertanyakan," ujar Ruben.

"Harusnya JPU yang bertanya ke hakim mengapa terdakwa bisa menghubungi lawyer-nya saat sidang via WhatsApp, kan itu. JPU selama sidang empat jam, enggak ada keberatan, apalagi soal WhatsApp itu," tandas Ruben.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait