Beli Minyak Goreng Wajib Pakai KTP, Airlangga: Pasokan Akan Terus Dimonitor
Nasional

Kini untuk membeli minyak goreng curah masyarakat harus menggunakan KTP. Hal itu untuk memonitor ketersediaan pasokan minyak goreng melalui aplikasi Simirah.

WowKeren - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng usai larangan ekspor dicabut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa masyarakat kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (20/5).

Airlangga mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran. Pemerintah nantinya juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Kemendag juga akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

"Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," tegas Airlangga.


Sebelumnya, Holding Pangan ID FOOD diketahui telah meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter. Direktur Komersial ID FOOD, Ardiansyah Chaniago mengatakan Warung Pangan telah mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter ke 512 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi, 10 kota, 34 kecamatan, dan 46 kelurahan.

"Total distribusi minyak goreng ke pengecer selama dua hari ini sebanyak 23.500 liter dan pengecer telah menjual lagi ke masyarakat atau konsumen," ungkap Ardiansyah.

ID FOOD menargetkan dapat mendistribusikan minyak goreng curah ke 5 ribu titik lokasi sampai akhir Mei 2022 melalui anak usaha holding, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo.

Direktur Utama Holding pangan ID FOOD, Frans Marganda Tambunan sebelumnya telah menyampaikan bahwa platform digital Warung Pangan diciptakan untuk memudahkan pedagang, pengecer, hingga konsumen dalam menjual dan membeli minyak goreng.

Fitur layanan minyak goreng ini tersedia di aplikasi Warung Pangan yang dikelola anak usaha Holding PT Perusahaan Perdagangan Indonesia kolaborasi dengan PT Rajawali Nusindo, produsen, distributor, dan asosiasi pedagang.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait