Pembatasan Sudah Diperlonggar, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Selama 2 Pekan
Nasional

Pemerintah saat ini telah semakin memberikan pelonggaran aturan, seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. Meski demikian, pemerintah masih menetapkan PPKM, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.

WowKeren - Seiring dengan membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, pemerintah juga semakin melonggarkan pembatasan. Seperti yang belum lama ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan pelonggaran masker.

Meski telah diberlakukan sejumlah pelonggaran, pemerintah tampaknya masih tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebagaimana diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, PPKM menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menghadapi penyebaran virus Corona tersebut.

Kini, pemerintah kembali memperpanjang PPKM baik di dalam maupun luar Jawa-Bali selama dua minggu ke depan yakni 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Adapun perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022, yang terbit pada Senin (23/5) kemarin.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1," ujar Syahfrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Menurut Syahfrizal, dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada kali ini, jumlah daerah yang berada di level 1 naik dari semula 88 daerah, kini menjadi 170 daerah. Kemudian, penurunan terjadi pada jumlah daerah yang berada di level 2, dari semula 276 daerah menjadi 196 daerah.


Selanjutnya, Syahfrizal mengungkapkan penurunan juga terjadi di level 3 dari semula 22 daerah, kini menjadi 20 daerah. Ia pun menuturkan pihaknya berharap agar kondisi seperti itu tetap berlanjut.

"Walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," terang Syahfrizal. Ia pun menerangkan ketentuan yang berlaku pada PPKM di luar Jawa-Bali.

Syahfrizal menerangkan khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari. Untuk daerah level 1, restoran dan kafe bisa beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan untuk yang berada di level 2, dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dengan kapasitas 75 persen. Lalu level 3 bisa beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas 25 persen.

Sementara untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali, tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022. Sama halnya dengan PPKM luar Jawa-Bali, Syahfrizal menuturkan di Jawa-Bali juga menunjukkan perbaikan dan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek.

Syahfirzal mengungkapkan untuk wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami peningkatan dari semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sedangkan untuk daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 116 daerah menjadi 86 daerah, level 3 tetap berjumlah 1 daerah yakni Kabupaten Pamekasan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru