Wenny Ariani Hanya Minta Rezky Aditya Akui Putrinya, Siap Ikuti Proses Hukum Jika Kasasi Diajukan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Wenny Ariani menyampaikan syukur atas putusan pengadilan tersebut. Dihubungi via video call, Wenny mengungkapkan bahwa putrinya telah mengetahui kabar tersebut.

WowKeren - Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani. Dalam hasil putusannya, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.

Wenny menyampaikan syukur atas putusan pengadilan tersebut. Dihubungi via video call, Wenny mengungkapkan bahwa putrinya telah mengetahui kabar tersebut.

"Alhamdulillah akhirnya pengadilan tinggal memberikan kesempatan dan keadilan bagi saya dan Kekey, perjuangan kami sampai menang di titik ini," ujar Wenny kepada tim WowKeren, Selasa (24/5). "(Kekey) Udah (tahu). Kekey baca berita HP. Dia peluk aku dan bilang, 'I love you mamah'."

Wenny mengaku puas atas putusan yang sesuai dengan kemauannya tersebut. Ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah Rezky mengakui Kekey sebagai anak biologisnya. Sedangkan masalah nafkah dan tanggung jawab diserahkan Wenny kepada kuasa hukumnya.


"Yang terpenting adalah pengakuan terhadap anak saya. Pengakuan ayahnya terhadap Kekey. Rezky mengakui Kekey anaknya. Itu yang saya minta," papar Wenny.

Terkait kasasi yang mungkin akan diajukan oleh pihak Rezky, Wenny mengakui bahwa itu merupakan hak suami Citra Kirana tersebut. Wenny sendiri mengaku siap mengikuti proses hukum apabila Rezky mengajukan kasasi.

"Kita ikutin prosesnya, kalau beliau ngajuin kasasi ya wajar," tuturnya. "Ya saya ikut prosesnya dan tetap jalan."

Sementara itu, Ferry Iswan selaku kuasa hukum Wenny mengakui bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten ini merupakan angin segar. Ferry lantas memberikan penjelasan soal kemungkinan pengajuan kasasi.

"Ada batasan waktu (pengajuan kasasi), tapi nanti setelah kita terima putusan resmi. Ini kan belum terima kita, hanya melihat di website petikan. Pun saya tidak terima saya hanya mendapatkan putusan dari website Mahkamah Agung," terang Ferry.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait