Terbitkan Aturan Minyak Goreng Curah Rakyat, Kemendag Pantau Distribusi Lewat Aplikasi Digital
Nasional

Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah dengan harga terjangkau untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

WowKeren - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru mengenai tata kelola program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022. Permendag yang mulai berlaku 23 Mei 2022 ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Lewat Permendag tersebut, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah dengan harga terjangkau untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Permendag itu akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Penjualan minyak goreng curah ini dilakukan di 10 ribu titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

"Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi, kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya, Rabu (25/5). "Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transportasi akan terjamin."

Selain itu, Permendag ini juga mengatur seluruh produsen CPO dan/atau eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO agar wajib berpartisipasi dalam program MGCR. Produsen yang tidak berpartisipasi dalam program minyak curah tersebut akan dilakukan melakukan ekspor.


Para produsen tersebut diwajibkan mengikuti program MGCR dengan mendaftar melalui aplikasi SIMIRAH. Mereka haru melampirkan estimasi produksi minyak goreng, perjanjian kerja sama dengan produsen CPO, rencana bulanan pasokan minyak goreng kepada pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE), dan perjanjian kerja sama dengan PUJLE.

Sementara itu, PUJLE diwajibkan menyalurkan realisasi penerimaan DMO minyak goreng curah kepada pengecer sesuai HET yang ditetapkan. PUJLE yang berpartisipasi di program MGCR harus memiliki aplikasi digital yang terintegrasi dengan SINSW.

Kemudian pengecer diwajibkan untuk enyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran itu dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Pengecer juga wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

"Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait," demikian kutipan keterangan Kemendag.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait