Tenaga Honorer Dihapus Mulai November 2023, Bagaimana Nasib Mereka yang Belum Capai Usia Pensiun?
Nasional

Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kementerian dan Lembaga diminta untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansinya masing-masing.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kementerian dan Lembaga diminta untuk merekrut pekerja alih daya atau outsourcing untuk mengisi posisi tenaga tambahan di instansinya masing-masing.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. Dan Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," ujar Tjahjo dalam surat edaran yang diterbitkan pada 31 Mei lalu itu.

Lebih lanjut, PPK juga diharuskan untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing. Mereka juga diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun? Mereka rupanya masih bisa diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK selama memenuhi syarat. Untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, masih diperlukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," lanjutnya.


Sementara itu, PPK yang tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberi sanksi. "Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah," tambahnya.

Sebelumnya, nasib pegawai non-ASN yang sudah lama bekerja sempat dipertanyakan jika tenaga honorer dihapus tahun depan. Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menilai sangat tidak manusiawi jika pegawai honorer diberhentikan begitu saja tanpa ada solusi.

"Oke, mereka disuruh ikut tes PPPK, tetapi ada enggak afirmasi untuk tenaga kependidikan (tendik) dan administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru honorer?" ujar Nur dilansir JPNN.com.

Menurutnya, mekanisme aturan menjadi penghambat dalam hal ini. Sebagai contoh, ada tenaga honorer yang memiliki kualifikasi pendidikan mendukung namun ada persyaratan tambahan berupa sertifikat keahlian.

"Jangan asal hapus, kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama dengan gaji sangat rendah," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait