Terkuak Kondisi Isa Zega Di Penjara Usai Dipolisikan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik
WowKeren/Fernando
Selebriti

Isa Zega didakwa pasal berlapis dan kini tengah di tahan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani. Pengacara pun mengungkap kondisi Isa Zega saat ini.

WowKeren - Nama Isa Zega ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu kepada Nikita Mirzani. Karena perbuatannya, Isa Zega kini ditahan pihak kepolisian.

Kabarnya, Isa Zega telah mendekam di penjara sejak bulan April 2022 lalu. Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni membenarkan sang klien kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

"Saat ini masih di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Sekitaran bulan April," kata Pitra saat ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6).

Pitra pun mengungkap kondisi terkini Isa Zega usai ditahan. Ia mengungkap kliennya itu baik-baik saja. Hanya saja mantan manager Lucinta Luna itu menyayangkan hasil penyelidikan polisi.

Isa Zega merasa keputusan pengadilan tidaklah adil. Padahal, Isa Zega awalnya berstatus sebagai saksi.


"Kondisi beliau baik-baik saja akan tetapi saya lihat beliau itu merasa tidak adil dan merasa kenapa dirinya yang dimintai pertanggungjawaban padahal orang lain yang memberikan kesaksian," ungkap Pitra.

Menurut Pitra, pihak pengadilan menggugat orang yang salah. "Kalau memang pengakuan itu tidak benar ya tangkap dong orang yang memberikan pengakuan. Ini sudah jatuh tertimpa tangga lagi," lanjutnya.

Pitra menilai proses penangkapan Isa Zega tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, Pitra selaku pengacara merasa kasus sang klien ada yang janggal.

"Apabila ada tuntutan hukum, terlebih dahulu harus laporan polisi yang pertama itu harus diputus dulu secara inkrah. Ini benar dia ini korban dugaan penganiayaan," papar Pitra. "Tinggal pelakunya yang memukul atau memvideoin itu membuat pernyataan dia memukul dengan dasar seperti itu lalu minta pertanggungjawabannya dong."

Sementara itu, Isa Zega diketahui didakwa pasal berlapis tentang pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Pasal yang digugatkan membuat Isa Zega terancam masa kurungan penjara tujuh tahun.

"Ada dua dakwaan. Yang pertama itu JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau keterangan palsu di bawah sumpah. Yang kedua itu pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik," jelas Pitra. "Di dalam pasal tersebut memang itu pasal yang sangat keruh sekali. Apalagi di dalam pasal 242 KUHP ancaman pidananya 7 tahun penjara dan 310 itu ancamannya 9 bulan kurang lebih."

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait