Tata Janeeta 'Pasang Badan' Usai Suami Dapat Sindiran Nyelekit dari Najwa Shihab
Instagram/tatajaneetaofficial
Selebriti

Tata Janeeta menuliskan pesan sarat akan makna di tengah suaminya mendapat sorotan tajam dan kecaman dari banyak pihak, salah satunya Najwa Shihab. Ini berkaitan dengan masa lalu sang suami yang pernah jadi napi kasus korupsi.

WowKeren - Najwa Shihab ikut menyoroti kasus suami penyanyi Tata Janeeta yang tak dipecat dari kepolisian meski pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Lewat Instagram, Najwa menuliskan sindiran menohok untuk AKBP Raden Brotoseno.

Najwa agaknya juga bingung dengan fakta bahwa suami Raden Brotoseno masih aktif di Kesatuan Polri. Dalam unggahannya, Najwa memperlihatkan sejumlah artikel tentang suami Tata Janeeta.

"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa...(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab dalam keterangan unggahannya.

Tata Janeeta \'Pasang Badan\' Usai Suami Dapat Sindiran Nyelekit dari Najwa Shihab

Instagram

Sadar suaminya mendapat sorotan tajam dan kecaman, salah satunya datang dari Najwa Shihab. Tata Janeeta pun tak tinggal diam dan bak pasang badan untuk sang suami.

Lewat unggahan di Instagram Story-nya, Tata memperlihatkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja. Pada 9 Mei 2022 lalu juga, Tata sempat mengunggah foto keluarganya itu.


Terlihat dalam unggahan, Tata bersama Brotoseno dan ketiga anaknya. Pelantun "Penipu Hati" itu menuliskan soal rasa bahagia. Ia juga menyinggung soal cobaan hidup.

Tata Janeeta \'Pasang Badan\' Usai Suami Dapat Sindiran Nyelekit dari Najwa Shihab

Instagram

"Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, tapi bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya apapun yang terjadi," ujar Tata.

"Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya. MasyaAllah..Alhamdulillah," sambungnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2017, Raden Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri lantaran terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar. Suap tersebut diberikan agar Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Akibatnya, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno sendiri hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun meski divonis 5 tahun penjara. Hal ini karena ia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait