Dinkes Provinsi Bali Sebut Telah Penuhi 5 Syarat untuk Endemi COVID-19 Ikuti Aturan WHO
Nasional

Setelah melewati masa pandemi yang panjang, Dinas Kesehatan Provinsi Bali melaporkan jika persyaratan untuk menjadi daerah dalam menuju endemi telah tercapai dengan klasifikasi berikut ini.

WowKeren - Memenuhi endemi COVID-19, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom mengatakan progres persyaratan untuk hal tersebut. Bisa dikatakan, Pulau Dewata ini telah memenuhi lima syarat dari Organisasi Kesehatan Dunia di bawah PBB (World Health Organization/WHO) untuk menuju endemi COVID-19.

"Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi endemi. Dan lima syarat itu, sudah dipenuhi oleh Bali," kata Anom, saat dihubungi Sabtu (11/6).

Anom menerangkan jika syarat menuju endemi pertama ialah untuk tingkat penularan COVID-19 di masyarakat berdasarkan dari WHO harus dibawa satu persen. Hal ini menjadi tolak ukur pertama Bali memenuhi syarat tersebut dimana penyebarannya sudah menurun hingga 0,49 persen.

"Bali sudah 0,49 persen. Misalnya satu orang menularkan satu orang dan satu orang menularkan dua orang. Kita malah 0,49 (persen) berarti kita rata-rata tidak menularkan. Itu yang pertama," ungkap Anom.

Kemudian, yang kedua adalah rasio positivity rate di Bali dalam beberapa hari terakhir disebutnya selalu di bawah dua persen. Sebagai catatan, syarat dari WHO harus di bawah lima persen.

"Kita hampir beberapa hari ini selalu di bawah dua persen. Syarat WHO itu di bawah 5 persen, kita sudah melampaui itu," lanjut Kepala Dinas Kesehatan ini. Kemudian, yang ketiga dilihat dari tingkat perawatan kasus COVID-19 di rumah sakit itu.


Disebutkan bahwa WHO memberikan persyaratan dengan membatasi di bawah 5 persen. Berdasarkan situasi kekinian di Bali, hanya 0,12 persen dan sedikit sekali pasien yang masuk rumah sakit.

"Terus yang ke empat angka kematian WHO itu memberlakukan harus di bawah tiga persen. Untuk di Bali sendiri, kita hanya 0,02 persen tingkat kematiannya, sedikit sekali," tutur Anom.

Kemudian, syarat yang ke lima harus diberlakukan PPKM Level 1. Bali saat ini berstatus PPKM level 1. "Itu lima syaratnya. Kalau Bali sudah memenuhi lima syarat itu, sudah termasuk endemi di Bali," lanjut Anom.

Meski menurutnya untuk memiliki status endemi harus secara nasional dan yang menentukan adalah pemerintah pusat. Selain itu, di luar Jawa dan Bali masih ada yang belum PPKM Level 1.

"Yang pertama WHO yang menentukan dan kedua pemerintah pusat. Kalau di Bali sudah memenuhi lima syarat itu. Harus pemerintah pusat yang menentukan dan daerah lain juga harus memenuhi itu," ujarnya.

"Di luar Jawa-Bali juga belum ada memenuhi mungkin ada yang (PPKM) Level 2 di beberapa daerah dan mungkin belum bisa. Tapi, kita sudah masuk ke masa transisi untuk jadi endemi, tinggal menunggu saja," ujarnya.

Meski sudah melaksanakan persyaratan sesuai dengan anjuran WHO, mematuhi prokes masih tetap harus dilaksanakan mengingat begitu cepatnya virus menyebar. Dan tentunya akan semakin nyaman jika benar-benar bisa mengatasi permasalahan penyebaran COVID-19 ini dengan tetap menggunakan masker.

(wk/taki)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel