Ramai Soal Daftar Tunggu Haji Sampai 97 Tahun, Kemenag Beri Penjelasan
AFP
Nasional

Masyarakat dihebohkan dengan unggahan di media sosial terkait dengan daftar tunggu haji reguler yang mencapai 97 tahun. Atas hal ini, pihak Kemenag pun buka suara.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan ini, media sosial ramai menyoroti soal sebuah unggahan yang berisi tentang estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun. Dalam unggahan tersebut, terlihat beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama.

Adapun daerah tersebut di antaranya adalah Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun, dan Kabupaten Bantaeng yang mencapai 97 tahun. Estimasi itu sendiri disebut bersumber langsung dari laman Haji Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag pun buka suara. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengatakan bahwa estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuota nasional tahun ini hanya 45,6 persen.

Saiful selanjutnya mengatakan bahwa pada haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. Jumlah ini pun disebut menurun drastis, berkenaan dengan masih adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia.


Meski demikian, Saiful menuturkan bahwa pihaknya memastikan apabila kuota nasional telah kembali 100 persen, secara otomatis estimasi akan kembali normal dan tidak selama yang terpapar saat ini. "Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi," ujar Saiful kepada Kompas.com, dilihat Selasa (14/6).

Salah satu daerah yang memiliki estimasi daftar tunggu haji reguler paling lama yakni nyaris satu abad adalah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Atas hal ini, Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan bahwa daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag) 2022.

Senada dengan Saiful, Ikbal pun mengatakan bahwa pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi itu dikarenakan pandemi COVID-19. Mengingat dijalankan oleh sistem, ia pun menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota yang ada setiap tahunnya.

Menurut Ikbal, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada tahun 2019 lalu sebanyak 231 ribu orang. Angka ini kemudian berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru