Samin Tan menghadapi kasasi KPK seorang diri tanpa didampingi pengacara. Kabar ini dikonfirmasi oleh Radhie Noviadi Yusuf selaku mantan pengacara yang mendampingi Samin Tan di pengadilan tingkat pertama.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 14 Juni 2022 - 15:58 WIB
WowKeren - Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas usai dinilai tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Padahal, Samin Tan sempat ditetapkan sebagi buron pada 6 Mei 2020 lalu setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri lantas mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani kasus korupsi Samin Tan. Menurut Firli, upaya hukum kasasi atas vonis bebas Samin Tan menjadi bukti keseriusan KPK dalam melakukan proses hukum. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa KPK dan memutuskan vonis bebas Samin Tan.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," jelas Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Firli mengatakan bahwa KPK menghormati putusan hakim tingkat kasasi yang memutuskan vonis bebas Samin Tan. "Sesungguhnya hakim lah yang mengetahui perkara yang ditanganinya (Ius Curia Novit). KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019 (tentang KPK)," katanya.
Sebagai informasi, Samin Tan menghadapi kasasi KPK seorang diri tanpa didampingi pengacara. Kabar ini dikonfirmasi oleh Radhie Noviadi Yusuf selaku mantan pengacara yang mendampingi Samin Tan di pengadilan tingkat pertama.
Menurut Radhie, dirinya hanya membantu menyiapkan kontra memori kasasi. Kemudian Samin Tan mengurus semuanya sendiri.
"Di proses kasasi pak Samin Tan maju sendiri tidak pakai penasihat hukum," tutur Radhie.
Sebagai informasi, Samin Tan sebelumnya ditangkap KPK usai menghilang selama hampir satu tahun. Dalam persidangan, Samin Tan pun dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, Samin Tan diyakini jaksa memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan bahwa Samin Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar itu agar Eni Saragih membantu "Crazy Rich" itu terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun pada Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan. Hal ini lantaran PN Jakpus meyakini bahwa Samin Tan tidak menyuap anggota DPR.
KPK pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Akan tetapi hal ini juga ditolak oleh MA.
(wk/Bert)