Buntut Kisruh dengan Nikita Mirzani, Pihak Isa Zega Kecewa Penangguhan Penahanan Tak Digubris
Instagram/zega_real
Selebriti

Masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Isa Zega yang dilaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik dan keterangan palsu masih mengupayakan penangguhan penahanan.

WowKeren - Sebagai buntut dari kisruh dengan Nikita Mirzani, saat ini Isa Zega tengah mendekam di balik jeruji besi. Dalam prosesnya, pihak Isa Zega tengah berupaya untuk memberikan pembelaan.

Kasus Nikita Mirzani dan Isa Zega ditangani PN Jakarta Selatan. Sidang terakhir berlangsung pada Kamis (16/6). Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega menyatakan kekecewaannya karena permohonan penangguhan penahanan masih belum digubris.

"Kita agak kecewa terhadap majelis hakim. Seharusnya kan diputuskan hari ini. Tapi tadi majelis hakim tidak membahasnya," kata Pitra Romadoni dalam tayangan video YouTube KH Infotainment yang diunggah pada Jumat (17/6).

Pitra Romadoni berpendapat kliennya juga butuh perlindungan hukum. Apalagi menurut Pitra, dakwaan terhadap Isa Zega masih prematur dan tidak bisa dipidana. Pengacara tersebut menganggap permasalahan di sini ada pada proses penuntutan.

"Kita meminta kepada Komisi Yudisial, Dewan Kehormatan dan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengawasi jalannya persidangan ini. Agar persidangan ini sehat, agar terbuka secara berkeadilan dan tidak ada tekanan-tekanan baik dari hakim atau jaksa penuntut umum," beber Pitra Romadoni.


Untuk itu jika ada tekanan terhadap kliennya baik dari hakim maupun JPU maka bisa diperkarakan. Pitra menganggap perkara ini sangat tidak serius karena dasar dakwaan tidak jelas.

Selanjutnya, kuasa hukum Isa Zega mengupayakan agar hak-hak terdakwa bisa tersampaikan dan dilindungi selama persidangan. Karena dengan persidangan ini Isa bisa membuktikan posisinya tidak bersalah.

"Kami akan mohon perlindungan hukum agar mengawasi persidangan ini," imbuh kuasa hukum Isa Zega.

Sementara itu, Isa Zega dilaporkan Nikita Mirzani yang tidak terima dituduh sebagai otak di balik pengeroyokan. Sebelumnya, Isa Zega mengaku telah dikeroyok oleh orang suruhan Niki.

Dalam kasus ini, Isa Zega didakwa pasal berlapis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Adapun pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang keterangan palsu dan Pasal 310 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait