Malu, Janda 19 Tahun di Lombok Tega Bunuh Buah Hatinya yang Baru Lahir
Pixnio
Nasional

Seorang janda di Lombok yang baru berusia 19 tahun tega membunuh buah hatinya sendiri kemudian membuangnya. Wanita itu malu karena melahirkan anak di luar nikah.

WowKeren - Seorang ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang baru lahir. Alasannya, wanita yang berstatus janda itu malu karena buah hatinya tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pelaku sekaligus ibu bayi malang tersebut berinisial S dan masih berusia 19 tahun. Setelah menghabisi bayinya, S lalu membuang jasad korban di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat pada Sabtu (18/6) lalu. Adapun motif S lantaran ingin menutupi hubungan terlarangnya dengan sang pacar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra pun membenarkan kasus ini. Ia mengatakan, pelaku berasal dari salah satu desa di Kecamatan Kuripan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama unit reskrim Polsek Kuripan. Akhirnya diketahui motif pelaku pembunuhan dan pembuang bayi ini,” ujar Iptu I Made Dharma, melansir Tribunnews.com, Kamis (23/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S mengaku melahirkan seorang bayi laki-laki pada Sabtu (18/6) pukul 01.00 WITA. Namun ketika dilahirkan, bayi dalam keadaan menangis, sehingga tersangka langsung melilitkan tali pusar bayi untuk menghentikan tangisannya.


"Tetapi bayi tersebut masih saja menangis, sehingga pelaku S menutupnya menggunakan bantal yang ada di sebelahnya hingga terdiam dan akhirnya si bayi meninggal dunia," jelas Iptu I Made Dharma.

Pelaku S lalu membungkus bayi yang sudah dalam kondisi meninggal itu menggunakan pakaian salat dan membawa mayat korban keluar rumah dan menaruhnya di sebuah kebun pepaya. Hingga jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga.

"Kemudian bayi yang dibuang oleh pelaku S itu ditemukan oleh warga dan melaporkannya langsung ke Polsek Kuripan,” ujar Kasat Reskrim.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari S, ia nekat melakukan hal itu lantaran merasa malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Sementara pacar pelaku S masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi.

Akibat kejadian tersebut, pelaku S dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," pungkas Iptu I Made Dharma.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru